Sumsel

OJK Blokir 659 Ribu Rekening Terkait Scam, Dana Korban yang Diamankan Rp771,2 Miliar

Kurnia | 8 September 2026, 13:00 WIB
OJK Blokir 659 Ribu Rekening Terkait Scam, Dana Korban yang Diamankan Rp771,2 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 659.419 rekening telah diblokir terkait kasus penipuan atau scam sepanjang 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah dana hasil penipuan berpindah ke rekening lain.

Jumlah rekening yang diblokir tersebut merupakan bagian dari 1.276.688 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin sulit dideteksi.

Menurut dia, pelaku kini tidak hanya mengandalkan modus konvensional, tetapi juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Kadang-kadang ada kloning suara dan kloning wajah. Ini banyak digunakan juga," ujar Dicky, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga: Yusril Bantah Jadi Penulis Buku Islam Ala Prabowo: Mengaku Hanya Jadi Narasumber

OJK mencatat hingga Juni 2026 terdapat 1.379 laporan penipuan yang terindikasi menggunakan teknologi AI. Teknologi tersebut antara lain digunakan untuk membuat identitas palsu melalui rekayasa suara dan wajah.

Modus ini memungkinkan pelaku menyamar sebagai orang yang dikenal korban sehingga komunikasi yang dilakukan terlihat meyakinkan.

Dicky menilai penggunaan teknologi dalam aksi penipuan menjadi tantangan baru bagi pemberantasan kejahatan di sektor keuangan. Apalagi, jaringan pelaku dapat beroperasi lintas negara dan memanfaatkan berbagai kanal digital.

Karena itu, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital.

Di sisi lain, penanganan juga diarahkan pada pelacakan dan penghentian aliran dana. Hingga 31 Agustus 2026, dana korban yang berhasil diblokir melalui mekanisme IASC mencapai Rp771,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban. Dana yang berhasil dikembalikan berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan dalam aksi penipuan.

OJK menilai kecepatan pemblokiran menjadi faktor penting dalam penanganan scam. Sebab, setelah menerima transfer dari korban, pelaku dapat dengan cepat memindahkan dana melalui sejumlah rekening untuk menyulitkan proses pelacakan dan pengembalian.

Selain menangani scam, Satgas PASTI juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.222 entitas ilegal. Rinciannya terdiri atas 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Dalam periode yang sama, OJK menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal.

Sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Untuk memperkuat pencegahan, OJK mendorong industri jasa keuangan menerapkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berbasis risiko. Industri juga diminta meningkatkan sistem pendeteksian fraud.

OJK juga mulai membangun daftar hitam yang memuat informasi dalam ekosistem keuangan digital. Pemantauan transaksi secara real time turut diperkuat untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sedini mungkin.

"Kita membangun juga sedikit demi sedikit daftar blacklist yang ada di keseluruhan ekosistem keuangan digital. Kemudian kita melakukan pemantauan transaksi secara real time agar setiap aktivitas yang mencurigakan dapat dikenali dan dapat ditindaklanjuti lebih cepat," kata Dicky.

Pengawasan juga diperluas melalui kerja sama dengan platform media sosial dan perusahaan telekomunikasi. Langkah ini dilakukan untuk membatasi penyebaran modus penipuan yang memanfaatkan berbagai kanal digital.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: 5 Zodiak yang Diprediksi Punya Peruntungan Menarik

Ke depan, OJK akan mengembangkan sistem penanganan scam secara lebih terintegrasi, termasuk melalui pengembangan aplikasi anti-scam dan kanal 157 berbasis aplikasi.

Penguatan tersebut juga mencakup integrasi data dan sistem, penyempurnaan regulasi, serta penerapan standar minimum fraud detection system bagi industri jasa keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia