Bansos Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Cek Apa Saja dan Besaran Nominalnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap 3 tahun 2026 untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September.
Sejumlah bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga dana pendidikan PIP kembali disalurkan.
Selain itu, pemerintah juga membayarkan iuran BPJS Kesehatan PBI JK.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 Juli 2026, 3 Jenis BBM Nonsubsidi Turun
Bantuan sembako berupa beras dan minyak goreng yang juga akan disalurkan kembali di triwulan ketiga tahun ini.
Berikut adalah daftar bansos yang akan kembali disalurkan pemerintah pada bulan Juli 2026.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat bagi keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Penipuan Pembelian Batu Split, Warga Palembang Rugi Rp130 Juta
Untuk penerima yang memiliki rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan diperkirakan mulai berlangsung pada 10-31 Juli 2026.
Sementara itu, penyaluran melalui PT Pos Indonesia diperkirakan akan mulai cair pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026, menyesuaikan jadwal di masing-masing daerah.
Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima mulai dari Rp225 ribu sampai Rp2,7 juta per tahap, berikut rinciannya:
Baca Juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Pasar Palembang Turun, Pasokan Pangan Tetap Stabil
Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Siswa SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: 3.500 Pelari Ramaikan Mandiri Ampera Tourism Run 2026, Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Palembang
Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun.
Baca Juga: Commodore Callback 8020 Hadir, Ponsel Lipat Minimalis Tanpa Gangguan Media Sosial
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako juga kembali memasuki penyaluran tahap ketiga pada Juli 2026.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai desil 4 dalam DTSEN.
Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Baca Juga: Prabowo Puji Polri Dukung MBG, Ribuan Dapur Gizi Dibangun di Berbagai Daerah
Karena penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, penerima berpeluang memperoleh total Rp600 ribu dalam satu kali pencairan untuk periode Juli hingga September 2026.
3. Bantuan Pangan Beras
Selain bantuan tunai, pemerintah juga kembali menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada Juli 2026.
Bantuan ini disalurkan oleh BULOG lewat kerjasama dengan pemerintah daerah.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil 3 Hari Berturut-turut, Cek Rinciannya di Sini
Penerima bantuan akan memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng MinyaKita untuk satu periode waktu, yakni dua bulan.
Setelah penyaluran di periode sebelumnya selesai pada Juni 2026, pemerintah berencana akan memulai penyaluran baru di bulan Juli 2026 dengan menargetkan sebanyak 33,2 juta penerima manfaat.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Di bulan Juli 2026, pemerintah juga melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Harga Telur Ayam di Sumsel Turun Jadi Rp23 Ribu per Kg, Ini Penyebabnya
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
Besaran bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan mulai dari Rp450 ribu sampai Rp1,8 juta per tahun.
Baca Juga: Meski Berpotensi Naik, Pemerintah Pilih Tahan Tarif Listrik PLN
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program lain yang tetap berjalan adalah PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar dalam basis data pemerintah.
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp42 ribu per orang setiap bulan.
Dengan demikian, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran secara mandiri. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









