Harga Emas Perhiasan Palembang Merosot Tajam, Turun hingga Rp1 Juta per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang merosot tajam hari ini.
Penurunan harga emas mencapai Rp1,1 juta per suku.
Hal ini membuat emas kembali ke angka Rp15 jutaan per suku.
Baca Juga: Dukung Kenyamanan Ibadah, Pusri Bangun Sumur Bor Air Bersih di Masjid Sultan Agung Palembang
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Senin, 2 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di toko Laris turun hingga Rp1 juta ribu usai melonjak tajam pada Kamis (29/1/2026) pekan lalu.
Baca Juga: Malam Nisfu Sya’ban, Momentum Introspeksi dan Pengampunan Menjelang Ramadhan
Untuk kalung dan gelang hari ini dibanderol Rp15, 7 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dibanderol Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp15,8 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 7 Jam Hari Ini, Berikut Daftar Wilayah Terdampaknya
Toko Anda Palembang
Penurunan harga signifikan juga terjadi di toko Anda, bahkan mencapai Rp1,1 juta per suku.
Hari ini, emas di toko Anda dibanderol Rp15,6 juta per suku untuk semua jenis perhiasan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Februari Tetap Demi Jaga Daya Beli Masyarakat, Ini Daftarnya
Baik untuk kalung, cincin, dan juga gelang.
Terkait potongan biaya penjualan, kini toko Anda menarifkan potongan 4 persen dari harga emas setelah sebelumnya Rp500 ribu per suku.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP, Kompak Turun
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









