Sumsel

JPU Kejari Palembang Resmi Banding Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 ABH

Deni Hermawan | 18 Oktober 2024, 15:30 WIB
JPU Kejari Palembang Resmi Banding Putusan Kasus Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 ABH

AKURAT.CO SUMSEL Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap empat anak berhadapan dengan hukum (ABH). Vonis tersebut menjatuhkan hukuman antara 10 tahun hingga 1 tahun kepada para terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan bahwa tim penuntut umum telah menyatakan sikap banding atas putusan kasus tersebut.

"Dari informasi yang diterima, benar bahwa tim penuntut umum Kejari Palembang menyatakan banding atas putusan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang melibatkan empat ABH," ujar Vanny, Jumat (18/10/2024).

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding. Setelah mempertimbangkan secara matang, JPU memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.

Namun, Vanny menyampaikan bahwa hingga kini belum ada informasi lebih lanjut terkait alasan spesifik yang menjadi dasar pengajuan banding.

"Penyerahan berkas banding saat ini masih dalam tahap koordinasi dengan tim JPU Kejari Palembang," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada IS (16), pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA (13), seorang siswi SMP di Palembang.

Sementara tiga pelaku lainnya, MZ (13), MS (12), dan AS (12), masing-masing divonis 1 tahun pembinaan dan pemulihan mental di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.

"Mengadili dan menyatakan MZ, MS, dan AS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Ketua Majelis Hakim, Eduard  dalam persidangan pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Viral Peserta Tes CPNS di NTB Mengalami Kaku Mendadak Hingga Dievakuasi Pakai Ambulans

Majelis hakim menimbang bahwa ketiga terdakwa masih berusia di bawah 14 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Anak, sehingga tidak dikenakan penahanan. Hakim juga merekomendasikan agar mereka mendapatkan pembinaan untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa depan.

"Ketiga ABH tersebut akan menjalani pendidikan formal yang difasilitasi oleh pemerintah di LPKS selama satu tahun," tambahnya.

IS, terdakwa utama, divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

"Mengadili dan menyatakan bahwa IS secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana memaksa seorang anak untuk melakukan persetubuhan yang berujung pada kematian korban," tegas Majelis Hakim.

Selain hukuman penjara, IS juga dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut hukuman mati bagi IS dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA. Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya, MZ dituntut 10 tahun penjara, dan MS serta AS masing-masing dituntut 5 tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto