Sumsel

Polisi Datangi Rumah dan Tilang Pemilik Xpander Hitam yang Lawan Arah

Maman Suparman | 13 Mei 2025, 18:30 WIB
Polisi Datangi Rumah dan Tilang Pemilik Xpander Hitam yang Lawan Arah

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah video viral yang memperlihatkan mobil Xpander hitam melawan arah dan menerobos batu pembatas jalan di Jalan MP Mangkunegara, Palembang, memicu reaksi publik.

Polisi pun langsung turun tangan menyikapi kejadian tersebut.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Paradibta membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan berpelat nomor BG 1925 OR.

"Anggota kami sudah mendatangi rumah pengemudi. Pengendara juga sudah kami tilang atas pelanggaran yang dilakukan," ujar AKBP Finan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pengemudi mengaku aksi tersebut dilakukan karena arahan dari seseorang yang diduga juru parkir liar saat hendak menuju Jalan Seduduk Putih.

Meski demikian, pengemudi tidak mengingat persis kapan kejadian itu berlangsung.

Baca Juga: Nekat Lawan Arah dan Terobos Pembatas Jalan, Aksi Pengemudi Xpander di Palembang Viral

“Pengakuannya, dia diarahkan tukang parkir saat ingin ke arah Seduduk Putih. Dia juga lupa tanggal pastinya, kemungkinan sudah lama,” tambah Finan.

Finan mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tidak tergoda melanggar aturan meskipun diarahkan oleh pihak yang tidak berwenang.

Ia menegaskan bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Saya imbau pengendara untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas. Jangan melawan arah karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Sebelumnya, video berdurasi sekitar 13 detik yang memperlihatkan mobil Xpander nekat menerobos pembatas jalan sempat viral di akun Instagram @oypalembang.

Aksi tersebut memancing respons warganet dan pengguna jalan yang heran dengan keberanian pengemudi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia