Sumsel

Belanja Pegawai Tidak Boleh Lebih Dari 30 Persen, Kenaikan Gaji Setahun 6 Kali

Muhammad Husni Mushonifi | 30 Oktober 2023, 17:00 WIB
Belanja Pegawai Tidak Boleh Lebih Dari 30 Persen, Kenaikan Gaji Setahun 6 Kali

AKURAT.CO SUMSEL Selama ini, pemerintah daerah (Pemda) menggunakan lebih dari 30 persen dari APBD untuk belanja pegawai. Beberapa daerah bahkan menggunakan lebih dari 50 persen. Aturan ini berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Belanja pegawai nanti tidak boleh lebih dari 30 persen. Itu untuk gaji pegawai. Artinya, nanti akan ada pengetatan. Dengan cara ini sistem penggajian akan diatur sedemikian rupa," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, SA Supriono, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mewanti-wanti batas penggunaan APBD tersebut untuk diterapkan. Supriono menyebut, UU itu juga akan berkaitan dengan Peraturan BKN 3/2023 dan Peraturan BKN 4/2023, dimana kenaikan pangkat (KP) PNS akan diuntungkan dengan enam periode kenaikan setahun.

Jika sebelumnya periode KP PNS ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober, nantinya akan diubah menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Akibatnya, pengusulan KP PNS tidak hanya dapat dilakukan pada bulan April dan Oktober.

"Kenaikan pangkat nanti bisa dilakukan dalam enam periode dalam setahun," katanya.

KP itu, merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. KP itu kata Sekda, bisa diusulkan jika memenuhi syarat.

"Capaian e-kinerja dan absen pegawai akan menjadi patokan. Hal itu semua berdasarkan sistem, tidak lagi manual. Penilaian juga akan berdasarkan ekosistem, nilai di tingkatan bawah akan memengaruhi di atasnya. Termasuk jabatan Sekda yang membawahi sekretariat daerah (Setda)," ungkapnya.

Lanjutnya, periode kepangkatan yang telah disusun harus diimbangi dengan capaian kerja yang maksimal. Sebab, dari sistem itu akan ketahuan kebutuhan jumlah pegawai di suatu instansi.

"Bahkan, bisa saja di suatu instansi hanya membutuhkan 10 pegawai, tidak lagi 20 pegawai karena capaian kinerjanya akan ketahuan. Hal ini mirip dengan sertifikasi guru," tambahnya.

Contoh lain yang disampaikannya, jika ada kepala bidang yang kinerjanya tidak bagus, akan memengaruhi kinerja kepala dinas. Penyetaraan kinerja di semua lini itu, kata Supriono, sesuai dengan arahan Preiden Jokowi, dimana birokrasi harus memiliki dampak dan kebermanfaatan terhadap masyarakat.

"Nanti setiap PNS akan memiliki rasio, semisal di Kemenkes dimana 1 bidan melayani 200 orang," bebernya.

Jika kinerja PNS tidak memenuhi standar, itu akan berdampak pada diri sendiri dan instansi. Dengan kata lain, gaji dan TPP akan berkurang. Dengan demikian, reformasi birokrasi yang dilakukan ini memungkinkan pekerjaan PNS profesional.

"Hukumannya jika skor atau persentasen kinerja tak sampai akan berimbas pada gaji dan TPP yang berkurang jika tidak sampai 100 persen," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.