Sumsel

Polda Sumsel Selidiki 7 Perusahaan di OKI Terkait Karhutla, 20 Korporasi Masuk Penyidikan

Kurnia | 24 Oktober 2026, 18:30 WIB
Polda Sumsel Selidiki 7 Perusahaan di OKI Terkait Karhutla, 20 Korporasi Masuk Penyidikan
Ilustrasi karhutla

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tengah mendalami dugaan keterlibatan tujuh perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Wilayah tersebut masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kebakaran di Sumatera Selatan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, tujuh perusahaan yang tengah diselidiki di OKI masing-masing berinisial PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.

Rony menegaskan, penanganan perkara karhutla dilakukan terhadap individu maupun korporasi. Namun, proses hukum tetap mengacu pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

“Ini merupakan komitmen pimpinan Polri dan saya sebagai Kapolda Sumsel. Sesuai perintah Presiden dan Kapolri, penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” ujar Rony, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga: Polda Sumsel Tangani 20 Perkara Karhutla Korporasi, 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

Hingga 23 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat 62 laporan polisi terkait karhutla telah naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 42 laporan merupakan perkara perorangan dengan 52 tersangka, sedangkan 20 laporan lainnya masuk dalam klaster korporasi.

Dalam penanganan perkara tersebut, luas lahan terbakar yang tercatat mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, luas lahan yang telah disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.

Angka lahan yang disegel tersebut merupakan luas area yang dikenai tindakan penyegelan, bukan berarti seluruh area itu telah terbakar.

Dari keseluruhan perkara, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dua perkara masih dalam proses P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Penyidikan terhadap korporasi yang diduga terkait karhutla juga berlangsung di sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan.

Di Kabupaten Ogan Ilir, perusahaan yang disebut dalam penanganan perkara meliputi PT SGN dan PT BMI. Sementara di Muara Enim, penyidikan menyasar PT CVA, PT BA, dan PT SAA.

Di Banyuasin, perusahaan yang ditangani adalah PT PN dan PT SIP. Adapun di OKU Timur terdapat PT LPI dan PT CT, di Musi Rawas Utara atau Muratara terdapat PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan terdapat PT PML.

Rony menegaskan, penyebutan perusahaan dalam proses penyidikan tidak serta-merta berarti pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didukung bukti yang cukup.

Selain mengusut dugaan tindak pidana, Polda Sumsel turut mengerahkan personel untuk membantu pemadaman karhutla, termasuk di kawasan suaka margasatwa yang terdampak kebakaran.

Sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumsel diterjunkan untuk mendukung pemadaman bersama pemangku kepentingan terkait.

Menurut Rony, penanganan kebakaran di kawasan konservasi memerlukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai kewenangannya.

“Upaya pemadaman secara komprehensif bersama pemangku kepentingan terkait terus dilakukan. Untuk penyebab kebakarannya, saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.

Polda Sumsel menyatakan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation. Polisi juga mendatangi lokasi kebakaran untuk mengumpulkan bukti dan mendalami penyebab terjadinya kebakaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia