Polda Sumsel Tangani 20 Perkara Karhutla Korporasi, 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

AKURAT.CO SUMSEL Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangani 62 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi.
Dalam penanganan perkara korporasi, penyidik telah menetapkan satu tersangka korporasi dan melakukan penyegelan lahan konsesi dengan luas estimasi mencapai 811,49 hektare.
Sementara itu, 42 laporan polisi lainnya masuk dalam kluster perorangan. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 52 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luas lahan terdampak mencapai 133,81 hektare.
Data tersebut disampaikan Polda Sumsel dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla 2026 di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan, penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pembuktian ilmiah.
Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” kata Rony.
Dalam mengusut perkara karhutla, Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.
Penyidik melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University untuk membantu menganalisis bukti dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Selain memeriksa lokasi kebakaran, kepolisian juga mengevaluasi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan.
Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau api, ketersediaan embung air, hingga kesiapan regu pemadam kebakaran di area konsesi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah yang dikelolanya.
Dalam konferensi pers itu, penyidik turut memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, dan sampel abu pembakaran.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, instansi terkait, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar mematuhi ketentuan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pembakaran atau titik api diminta segera melapor kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 2Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 75 Ramalan Zodiak Jumat 23 Oktober 2026, dari Percintaan hingga Keuangan
- 85 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








