Sumsel

16 Korporasi Diproses dalam Kasus Karhutla Sumsel, Total Ada 50 Perkara

Kurnia | 25 September 2026, 20:00 WIB
16 Korporasi Diproses dalam Kasus Karhutla Sumsel, Total Ada 50 Perkara

AKURAT.CO SUMSEL Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus bergulir. Hingga September 2026, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres jajaran telah menangani 50 perkara karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 kasus melibatkan perorangan, sedangkan 16 perkara lainnya berkaitan dengan korporasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan seluruh perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.

"50 kasus karhutla yang ditangani penyidik Tipidter dan Polres jajaran semuanya sudah naik tahap sidik. 16 kasus di antaranya sedang ditangani melibatkan korporasi," kata Doni, Jumat (25/9/2026).

Untuk perkara yang melibatkan perorangan, sebanyak 43 tersangka telah ditahan di sejumlah Polres jajaran Polda Sumsel.

Sementara itu, 16 perusahaan yang tengah diproses tersebar di sejumlah wilayah.

Rinciannya, satu perusahaan di Banyuasin, dua perusahaan di Ogan Ilir (OI), enam perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), satu perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), dua perusahaan di OKU Timur, dua perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), serta dua perusahaan di Muara Enim.

Baca Juga: Enam Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla di Sumsel, OKI Jadi Fokus

Doni menegaskan seluruh perkara korporasi tersebut telah masuk tahap penyidikan dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Tipidter Polda Sumsel juga melibatkan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis.

Ahli tersebut bahkan turun langsung ke lokasi kebakaran untuk membantu memastikan faktor penyebab serta dampak kebakaran terhadap lingkungan.

"Penyidik terus bersinergi dengan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof Basuki Wasis. Saksi ahli juga turun langsung ke lokasi kebakaran, salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya," ujar Doni.

Hingga saat ini, total lahan yang terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai sekitar 600 hektare.

Penyebab kebakaran juga tidak seragam. Dalam sejumlah kasus, penyidik menemukan dugaan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, sementara perkara lainnya berkaitan dengan kelalaian.

Prof Basuki Wasis menjelaskan penerapan pasal dalam perkara karhutla disesuaikan dengan pihak yang bertanggung jawab serta unsur perbuatannya.

Untuk pelaku perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang berkaitan dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Sementara untuk perkara yang melibatkan korporasi, ketentuan yang dapat digunakan antara lain Pasal 116 UU PPLH.

Basuki mengatakan pembuktian perkara tidak hanya dilakukan berdasarkan kondisi di lapangan. Penyidik bersama ahli juga mengambil sampel dari lokasi kebakaran untuk kemudian diperiksa dan dianalisis di laboratorium.

"Kami bersama penyidik sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium," katanya.

Menurut Basuki, pembakaran lahan dengan alasan mendapatkan keuntungan tetap tidak dapat dijadikan pembenaran apabila tindakan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan.

Ia menegaskan aspek kerusakan lingkungan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan dalam proses penanganan perkara karhutla.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia