Sumsel

Kapolrestabes Palembang Buka Nomor Pengaduan Pribadi, Warga Diminta Lapor Jika Diminta Bayar Layanan Polisi

Deny Wahyudi | 3 Agustus 2026, 15:45 WIB
Kapolrestabes Palembang Buka Nomor Pengaduan Pribadi, Warga Diminta Lapor Jika Diminta Bayar Layanan Polisi
Kapolrestabes Palembang Buka Nomor Pengaduan Pribadi, Warga Diminta Lapor Jika Diminta Bayar Layanan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan seluruh pelayanan publik di Polrestabes Palembang tidak dipungut biaya.

Bahkan, ia membuka akses pengaduan langsung kepada masyarakat dengan mencantumkan nomor telepon pribadinya untuk menerima laporan jika ditemukan praktik pungutan liar (pungli).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen meningkatkan transparansi dan memastikan seluruh pelayanan kepolisian berjalan secara profesional serta bebas dari praktik pungli.

Penegasan itu disampaikan Kombes Pol Sonny saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit pelayanan publik di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pengecekan dilakukan menyusul adanya informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam pelayanan kepolisian beberapa waktu lalu.

"Kami memastikan seluruh pelayanan publik di Polrestabes Palembang, baik pembuatan laporan pengaduan, laporan kehilangan, SKCK, pelayanan SIM maupun perpanjangan SIM, tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Gadis 14 Tahun di Palembang Lapor Polisi, Ayah Minta Pelaku Diproses Hukum

Dalam sidak tersebut, Kapolrestabes juga memeriksa langsung pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta memastikan masyarakat memperoleh layanan tanpa adanya pungutan yang tidak sah.

Nomor Kapolrestabes Dipasang di Area Pelayanan

Sebagai upaya pencegahan, Polrestabes Palembang memasang sejumlah spanduk berisi imbauan antipungli di area pelayanan. Yang menarik, dalam banner tersebut juga tercantum nomor telepon Kapolrestabes yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat.

Sonny mengatakan masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menemukan atau mengalami praktik pungli saat mengurus pelayanan kepolisian.

"Kalau ada masyarakat yang diminta uang dalam proses pelayanan, silakan hubungi nomor saya yang terpasang di banner. Saya akan cek langsung kebenarannya di lapangan," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan memangkas birokrasi dalam penanganan pengaduan sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut Sonny, setiap laporan yang terbukti benar akan langsung ditindak dengan memberikan teguran hingga sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran.

Kapolrestabes menegaskan pelayanan yang bersih dan bebas pungli merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, seluruh personel di lingkungan Polrestabes Palembang diingatkan untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan bebas pungutan liar. Jika ada pelanggaran, jangan ragu laporkan agar bisa segera kami tindak," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia