PKL di Masjid Agung Palembang Bakal Ditata, Pemkot Siapkan Relokasi agar Ibadah Lebih Khusyuk

AKURAT.CO SUMSEL Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Masjid Agung Palembang, khususnya setiap Jumat, bakal ditata.
Langkah ini dilakukan menyusul masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai aktivitas perdagangan di halaman masjid mulai mengganggu kekhusyukan tempat ibadah.
Penataan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Yayasan Masjid Agung di Ruang Asisten II Setda Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).
Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, mengatakan pihak Yayasan Masjid Agung meminta dukungan pemerintah untuk menata sekaligus merelokasi para pedagang ke area di luar kompleks masjid.
"Yayasan Masjid Agung meminta pemerintah memfasilitasi penataan pedagang karena kawasan masjid merupakan tempat ibadah yang harus tetap terjaga kenyamanan dan kekhusyukannya," ujarnya.
Menurut Isnaini, penataan bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan menciptakan kawasan masjid yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi jamaah.
Salah satu lokasi yang dipertimbangkan sebagai tempat relokasi PKL berada di Jalan Cik Agus Kiemas, yang berada di sekitar kawasan Masjid Agung.
Namun, karena jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkot Palembang masih harus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumsel sebelum kebijakan diterapkan.
Selain penataan pedagang, pemerintah juga mengkaji rekayasa lalu lintas di sekitar Bundaran Air Mancur.
Rencananya, ruas jalan di sekitar lokasi akan ditutup setiap Jumat mulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB untuk mendukung penataan kawasan.
Dinas Perhubungan Kota Palembang akan melakukan kajian lebih lanjut agar perubahan arus kendaraan tidak menimbulkan kemacetan di pusat kota.
Pemkot Palembang menegaskan para pedagang tetap diberikan ruang untuk berjualan. Hanya saja, konsep berdagang akan diubah agar kawasan Masjid Agung terlihat lebih rapi dan tertata.
Ke depan, seluruh PKL direncanakan menggunakan tenda payung dengan desain dan ukuran yang seragam, yakni 1 x 1 meter. Penataan ini diharapkan menciptakan kawasan yang lebih estetik sekaligus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil.
Sementara itu, proses sosialisasi mengenai aturan baru dan rencana relokasi akan dilakukan langsung oleh Yayasan Masjid Agung kepada para pedagang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









