Ngaku Investor Garmen, 16 WNA China Dideportasi dari Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 16 warga negara asing (WNA) asal China harus mengakhiri aktivitas mereka di Sumatera Selatan setelah dideportasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel.
Mereka diduga memberikan informasi yang tidak sesuai terkait kegiatan investasi dan terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Ke-16 WNA tersebut diamankan dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama sejumlah instansi terkait pada 20 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, mereka akhirnya dipulangkan ke negara asal pada 24 Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan para WNA tersebut awalnya mengaku datang ke Indonesia untuk berinvestasi di sektor garmen.
Namun, hasil pendalaman petugas menemukan fakta berbeda.
"Mereka menyampaikan memiliki kegiatan investasi di bidang garmen. Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran, aktivitas usaha yang dimaksud tidak ditemukan," ujar Johanes dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (25/6/2026).
Tak hanya itu, para WNA tersebut juga diketahui menggunakan izin tinggal yang diterbitkan di Jakarta, namun justru menetap dan beraktivitas di Kota Palembang tanpa melakukan penyesuaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap seluruh WNA tersebut.
Menurut Johanes, keberadaan mereka juga sempat menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal selama berada di Palembang.
Informasi dari warga kemudian menjadi salah satu bahan yang membantu proses pengawasan hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, mengungkapkan para WNA tersebut tidak menetap di satu lokasi.
"Mereka berpindah-pindah. Ada yang tinggal di hotel, ada juga yang menyewa rumah warga. Sebagian besar baru berada di Palembang sekitar 20 sampai 30 hari," katanya.
Mereka diamankan dari sejumlah titik di Kota Palembang, di antaranya kawasan Veteran, Rajawali, dan Sekip.
Dari total 16 orang yang dideportasi, terdiri atas 15 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya telah dipulangkan ke China setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Johanes menegaskan deportasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing dan memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan.
"Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaan warga negara asing di Indonesia," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









