Empat Pelaku Begal Motor di Palembang Ditangkap, Tiga di Antaranya Masih di Bawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal motor berhasil diamankan oleh Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Dari empat pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah mereka terlibat dalam aksi begal di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Rabu (18/9/2024) dini hari.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah Ostri Ponasri (20), NP (17), DS (16), dan RP (16). Sementara satu tersangka lainnya, berinisial AK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa para tersangka menghadang korbannya, Purna Irawan (33), saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan dua sepeda motor.
Salah satu tersangka, DS (16), mencabut kunci kontak motor korban, dan tersangka AK mengayunkan parang ke arah korban sehingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri.
“Korban yang panik segera meminta bantuan warga di sekitar lokasi, hingga seorang warga bernama RH keluar untuk memberikan pertolongan. Namun, para tersangka sudah berhasil kabur sebelum warga sempat menolong lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kelompok tersangka ini telah melakukan aksi serupa di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Palembang.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Sanksi Berat bagi ASN yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024
Setelah mengidentifikasi para pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka di sebuah kosan di kawasan KM 5 Palembang pada Kamis (3/10/2024).
“Para tersangka ini ditangkap di kosan tempat mereka sembunyi. Selanjutnya, mereka kami bawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kombes Pol Harryo.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Palembang juga menegaskan bahwa motif utama dari aksi begal ini adalah faktor ekonomi.
"Tindakan kejahatan seperti ini tidak akan kami beri toleransi. Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah barang dari tangan tersangka, antara lain tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka, yaitu Honda Vario merah, Honda Beat hitam, dan Yamaha Nmax merah, serta parang yang digunakan oleh tersangka AK.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tersangka AK yang berperan aktif dalam aksi kejahatan ini. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








