BPS Sumsel Rilis Kategori Masyarakat Miskin 2024, Pendapatan Rumah Tangga di Bawah Rp2,8 Juta Masuk Kategori Miskin

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Selatan merilis data terbaru mengenai kemiskinan di provinsi tersebut, yang menunjukkan garis kemiskinan di Sumsel pada 2024 berada pada angka Rp2,8 juta per bulan untuk setiap rumah tangga.
Kepala BPS Sumsel, Moh. Wahyu Yulianto, mengatakan bahwa pendapatan di bawah angka tersebut membuat suatu rumah tangga masuk dalam kategori miskin.
“Garis kemiskinan per rumah tangga rata-rata adalah Rp2.844.888 per bulan. Dengan angka tersebut, suatu rumah tangga dapat dikategorikan miskin jika memiliki jumlah anggota keluarga yang cukup besar, seperti lima orang,” kata Wahyu, Kamis (16/1/2024).
Wahyu menjelaskan bahwa pada September 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Sumsel memiliki 5,04 anggota keluarga. Pendapatan sebesar Rp2,8 juta tersebut harus dipaksakan untuk memenuhi kebutuhan dasar kelima anggota keluarga.
Baca Juga: Banjir dan Luapan Sungai Sebabkan Jalan Tani di Prabumulih Tak Bisa Dilalui
Berdasarkan data terbaru, angka kemiskinan di Sumsel pada 2024 tercatat sebesar 10,51 persen dari total jumlah penduduk provinsi tersebut.
Ini berarti ada sekitar 948.840 orang yang masuk dalam kategori miskin. Salah satu daerah dengan persentase kemiskinan tertinggi adalah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang mencatatkan angka kemiskinan signifikan.
Namun, Wahyu mengingatkan agar tidak hanya mengandalkan angka persentase, terutama untuk daerah-daerah dengan jumlah penduduk besar seperti Palembang dan Banyuasin.
“Walaupun persentase kemiskinan terlihat kecil, kita perlu melihat jumlah absolutnya. Masyarakat yang tergolong miskin di kota-kota besar perlu mendapat perhatian lebih, karena jumlahnya yang lebih signifikan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, salah satu penyebab utama kemiskinan di Sumsel adalah ketidaktepatan sasaran dalam pelaksanaan program pemerintah. Untuk itu, pendekatan yang lebih tepat dengan mempertimbangkan tingkat konsumsi masyarakat diperlukan agar kebijakan yang dijalankan lebih efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









