Sumsel

BPBD Sumsel Lakukan Verifikasi Lapangan Tiga Usulan Rehabilitasi Pascabencana di Ogan Ilir

Maman Suparman | 12 Juni 2025, 16:00 WIB
BPBD Sumsel Lakukan Verifikasi Lapangan Tiga Usulan Rehabilitasi Pascabencana di Ogan Ilir

AKURAT.CO SUMSEL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan melakukan verifikasi lapangan terhadap tiga usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diajukan oleh BPBD Kabupaten Ogan Ilir.

Tiga objek infrastruktur yang menjadi fokus verifikasi lapangan tersebut meliputi Jembatan Kabupaten yang terletak di Kecamatan Kandis Desa Segonang, Jalan Lokal Kabupaten di Kecamatan Kandis, tepatnya di wilayah Santapan; serta tembok penahan atau talud di Talang Pangeran, Kecamatan Pemulutan Barat.

Verifikasi dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Sumsel, Ansori, yang mewakili Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana. Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari BPBD Provinsi Sumsel, BPBD Ogan Ilir, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir.

Ansori menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aset yang diusulkan benar-benar milik daerah, terdampak bencana, dan belum mendapat bantuan dari pihak lain.

Baca Juga: BPBD Sumsel Persiapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Antisipasi Dini Hadapi Kemarau Panjang

Selain itu, aset yang diajukan harus mengalami kerusakan maksimal dalam dua tahun terakhir sejak kejadian bencana.

"Verifikasi ini penting agar proses rehabilitasi tidak tumpang tindih dan berjalan sesuai aturan. Kami ingin memastikan setiap usulan benar-benar memenuhi kriteria bantuan. Aset harus sah milik daerah, rusaknya karena bencana, dan belum diperbaiki oleh pihak lain," ujar Ansori, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPBD provinsi dalam menyukseskan setiap tahapan program.

"Kami siap turun dan membantu proses ini, namun perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam menyiapkan dokumen serta data pendukung yang dibutuhkan," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia