Dugaan Pengeroyokan oleh Sultan Palembang yang Berakhir Saling Lapor, Polisi Sebut Hal ini

AKURAT.CO SUMSEL Kasus saling lapor yang terjadi di Polrestabes Palembang antara Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dan Edwin Syarif, kini masih dalam proses penanganan intensif oleh Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan ganda dari kedua belah pihak yang kini tengah didalami penyidik.
“Benar adanya kasus saling lapor yang diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang. Saat ini laporan tersebut sedang dalam penanganan Satreskrim,” kata Andrie saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan, kedua laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP serta dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait postingan yang dianggap mencemarkan nama baik.
Baca Juga: Tari Ritus Candi Bumi Ayu, Gambaran Masa Emas Kejayaan Kerajaan Sriwijaya
Dari informasi yang dihimpun, konflik ini bermula dari unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap salah satu pihak, yang disebut-sebut merupakan tokoh atau keturunan dari Sultan Palembang.
Unggahan tersebut memicu ketegangan dan akhirnya berujung pada pertemuan yang berakhir ricuh.
“Awalnya terjadi konflik verbal di media sosial. Lalu ada pertemuan antarpihak yang kemudian terjadi dugaan pengeroyokan dan menyebabkan salah satu pihak mengalami luka-luka,” jelas Andrie.
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengalami luka di bagian wajah dan tubuh. Saat ini, proses visum tengah dilakukan guna mendukung proses penyelidikan. Selain itu, sejumlah saksi juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita akan mendalami dua laporan tersebut, baik terkait dugaan pengeroyokan maupun dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Semua akan kami proses secara profesional dan transparan,” tegasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









