Sumsel

Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 20 September 2025

St Shofia Munawaroh | 19 September 2025, 10:22 WIB
Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 20 September 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan besok, Sabtu 20 September 2025 pada pagi sampai siang hari.

Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Polisi Bantah Isu Perampokan di Pertashop Palembang, Korban Ternyata Dianiaya

Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang UP3 Palembang dengan estimasi durasi pemadaman 3 jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya: 

Baca Juga: Terobosan Baru, Mercedes AMG Uji Coba Pengisian Daya Mobil Listrik 1 Megawatt

 UP3 Palembang (09.00-12.00) 

- Jalan Palembang-Pangkalan Balai, PT Melania, Kec. Sembawa, BPTU Sembawa, Desa Santan Sari, Desa Sangaji, Tanjung Agung dan sekitarnya. 

- Komplek PT SMS, Yon Zikon, Kelurahan Mulya Agung, Karang Petai, Peninjo dan sekitarnya. 

Baca Juga: Diduga Dikeroyok Dua Orang, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Tusuk

Informasi terkait pemadaman listrik Palembang lebih lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram resmi PLN Palembang @pln_palembang.

Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Simak Rinciannya di Sini

Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.

Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.