Pemprov Sumsel Perketat Pengawasan Distribusi Telur untuk Jamin Produk Aman dan Higienis

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memperketat pengawasan terhadap peredaran telur di pasaran guna memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat tetap aman, sehat, dan higienis.
Langkah ini diambil karena telur merupakan bahan pangan dengan tingkat konsumsi tinggi namun rentan terkontaminasi bakteri.
Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumsel, Jafrizal, mengatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kebersihan dan keamanan produk hewani, termasuk telur, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
“Pemerintah daerah harus memastikan aspek higienis dan sanitasi mulai dari peternakan, gudang penyimpanan, hingga tempat penjualan produk hewani,” ujar Jafrizal di Palembang, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, pengawasan tidak cukup dilakukan di tingkat peternak saja. Seluruh rantai distribusi, termasuk gudang dan ritel, wajib memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bentuk jaminan keamanan pangan hewani.
“Masih banyak yang beranggapan NKV hanya untuk peternak ayam petelur. Padahal sertifikat ini juga wajib dimiliki oleh gudang, tempat pengolahan, kios, dan toko, karena potensi kontaminasi bisa terjadi di setiap tahap distribusi,” jelasnya.
Baca Juga: Emas Perhiasan Palembang Meroket Tajam, Hampir Tembus Rp12,5 Juta per Suku
Menurut Jafrizal, penyimpanan telur yang tidak sesuai standar berpotensi mengubah produk yang awalnya sehat menjadi sumber penyakit. Melalui sertifikasi NKV, pelaku usaha dapat memperoleh edukasi tentang tata kelola penyimpanan dan penanganan telur yang baik.
“Telur yang dijual di tempat kotor, penuh debu, atau ditangani tanpa menjaga kebersihan bisa membahayakan konsumen. Karena itu, setiap titik distribusi harus menjaga higienitasnya,” tegasnya.
Selain kebersihan, Jafrizal menyoroti pentingnya pengaturan suhu penyimpanan. Banyak toko yang dinilai belum memperhatikan aspek pengendalian suhu ruangan yang dapat mempengaruhi kualitas telur.
“Satu titik lemah dalam rantai distribusi bisa merusak seluruh upaya menjaga mutu produk,” tambahnya.
Ia menegaskan, sertifikat NKV bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perlindungan bagi konsumen serta jaminan bahwa produk hewani yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Dari kandang hingga ke meja makan, seluruh produk hewani harus melewati pengawasan yang ketat. Dengan begitu, kita dapat memastikan setiap butir telur yang dikonsumsi benar-benar menjadi sumber gizi, bukan sumber penyakit,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









