Nilai Tukar Petani Sumsel 2025 Alami Fluktuasi, Sektor Perkebunan Masih Tertinggi

AKURAT.CO SUMSEL Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang Januari hingga Juli 2025 tercatat mengalami fluktuasi di hampir semua sektor.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, NTP umum sempat mencapai 132,94 pada Maret, namun kembali melemah ke level 120,50 pada Juli 2025.
NTP sendiri menjadi indikator kesejahteraan petani, di mana angka di atas 100 menunjukkan kondisi surplus (harga yang diterima petani lebih tinggi dibanding biaya produksi).
Dari seluruh sektor, perkebunan masih menjadi penyumbang tertinggi NTP. Pada Januari 2025, NTP pekebun tercatat 142,27 dan terus menguat hingga 146,74 di Maret, sebelum turun ke level 128,71 pada Juli.
Sektor perkebunan yang meliputi komoditas utama seperti karet, kelapa sawit, dan kopi, masih menjadi penopang utama daya beli petani di Sumsel.
Baca Juga: Produksi Buah-buahan Unggul di Sumsel, Nanas dan Pisang Jadi Primadona Pertanian 2024
Untuk sektor tanaman pangan, perkembangan NTP relatif stabil. Setelah sempat berada di angka 97,23 pada Januari, indeks naik bertahap hingga 101,57 pada Juli 2025.
Hal ini menunjukkan adanya perbaikan harga gabah dan komoditas pangan lainnya, meskipun masih diiringi biaya produksi yang cukup tinggi.
Sektor tanaman hortikultura justru mengalami tekanan. NTP sempat turun ke level 90,62 pada Juni, sebelum naik sedikit menjadi 92,92 pada Juli. Kondisi ini dipengaruhi oleh harga sayur-mayur dan buah-buahan yang berfluktuasi di pasaran.
Sementara itu, sektor peternakan mencatat kinerja positif. NTP yang sempat berada di bawah 100 pada April (99,70), kembali naik hingga 102,17 di Juli 2025. Kenaikan harga ayam ras pedaging dan telur ayam menjadi faktor pendorong.
Untuk sektor perikanan, NTP relatif stabil sepanjang 2025. Dari Januari hingga Juli, indeks bergerak di kisaran 105–108, dengan posisi terakhir pada Juli berada di angka 105,51.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









