Sumsel

Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Menunggak

Maman Suparman | 16 Agustus 2025, 17:28 WIB
Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Menunggak

AKURAT.CO SUMSEL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk “Merdeka Pajak”.

Program ini memberikan keringanan besar bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pemutihan pajak ini kami jadikan bonus bagi masyarakat Sumsel dalam momentum ulang tahun kemerdekaan ke-80. Mulai 17 Agustus hingga 80 hari ke depan, masyarakat bisa menikmati pembebasan tunggakan, denda, hingga biaya balik nama kendaraan bekas,” ujar Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sabtu (16/8/2025).

Herman Deru menyoroti rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dari sekitar 4 juta wajib pajak di Sumsel, hanya 1,3 juta yang aktif membayar setiap tahun.

“Umumnya pajak hanya dibayar di tahun pertama saat kendaraan baru dibeli. Setelah itu banyak yang abai, kecuali ketika hendak menjual kendaraan. Program ini bukan hanya soal keringanan, tapi juga momentum meningkatkan kesadaran membayar pajak,” katanya.

Baca Juga: Lomba Bidar 2025 di Palembang, 5 Lokasi Parkir Resmi Disiapkan untuk Penonton

Deru juga menekankan bahwa Sumsel memilih langkah berbeda dibanding sejumlah provinsi lain yang justru menaikkan pajak. “Di saat daerah lain sibuk menaikkan pajak, kita di Sumsel justru memberi pemutihan. Ini bentuk keberpihakan pada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa ada empat bentuk insentif yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam program ini. Pertama, cukup dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) 1 tahun, maka tunggakan tahun sebelumnya akan dihapus.

Kedua, masyarakat mendapat fasilitas gratis biaya balik nama kendaraan bekas (BBN-KB II). Ketiga, dibebaskan dari pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu. Keempat, bebas dari denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau ada yang sudah menunggak bertahun-tahun, cukup bayar satu tahun saja. Tahun-tahun sebelumnya langsung dihapuskan. Ini kesempatan yang tidak boleh disia-siakan,” tegas Rizwan.

Berdasarkan data Bapenda, pajak kendaraan bermotor menyumbang 32,43 persen dari total pendapatan daerah Sumsel. Melalui program Merdeka Pajak, pemerintah menargetkan dua hal sekaligus: peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan meringankan beban masyarakat.

“Selain membantu warga, program ini juga memperbarui database kendaraan bermotor di Sumsel agar lebih valid dan akurat,” kata Rizwan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia