Sumsel

Layanan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Saat Cuti Bersama, Dibuka Kembali 19 Agustus

Maman Suparman | 16 Agustus 2025, 15:29 WIB
Layanan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Saat Cuti Bersama, Dibuka Kembali 19 Agustus

AKURAT.CO SUMSEL Warga Kota Palembang yang berencana mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diimbau untuk menyesuaikan jadwal kedatangan.

Pasalnya, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara pada Senin, 18 Agustus 2025, seiring dengan cuti bersama peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kasat Intel Polrestabes Palembang, Kompol MP Nasution, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, penutupan layanan dilakukan agar sejalan dengan jadwal cuti bersama yang berlaku di berbagai instansi pemerintahan maupun lembaga pelayanan publik.

Baca Juga: Layanan SIM di Polrestabes Palembang Libur Saat HUT RI ke-80, Pemohon Dapat Toleransi Perpanjangan

“Layanan SKCK di Polrestabes Palembang akan ditutup sementara pada Senin (18/8/2025). Kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kembali pada Selasa (19/8/2025),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (16/8/2025).

Syarat Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Fotokopi Akta Kelahiran.

 

Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Jam Operasional Pelayanan SKCK

Polrestabes Palembang menetapkan jam operasional layanan SKCK sebagai berikut:

 

Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB.

 

Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB.

 

Minggu dan hari libur nasional: Tutup.

Kompol Nasution mengingatkan masyarakat agar memperhatikan jadwal tersebut guna menghindari antrean panjang dan memastikan dokumen dapat diproses tepat waktu.

“Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, kami harap masyarakat bisa mengatur waktunya sebaik mungkin,” tandasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia