Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari Dinas Militer

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang.
Dalam persidangan, suasana hening ketika putusan dibacakan. Kopda Bazarsah hanya terdiam, terlihat tegang, dan matanya berkaca-kaca.
Sementara di bangku pengunjung, keluarga korban tak kuasa menahan tangis. Suara isak haru bercampur lega terdengar saat hakim memukul palu, menandakan putusan resmi.
Baca Juga: Sungai Musi Ditutup Sementara, Palembang Siap Gelar Festival Perahu Bidar Tradisional 2025
Kuasa hukum terdakwa, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebaliknya, pihak oditur militer menyatakan menerima keputusan majelis hakim.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan. Insiden tersebut menewaskan tiga anggota polisi.
Dalam sidang, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi hilangnya nyawa korban maupun keresahan masyarakat.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









