Sumsel

Info Pemadaman Listrik 3 Jam PLN Palembang Kamis 24 Juli 2025, 8 Wilayah Terdampak

St Shofia Munawaroh | 23 Juli 2025, 08:00 WIB
Info Pemadaman Listrik 3 Jam PLN Palembang Kamis 24 Juli 2025, 8 Wilayah Terdampak

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan besok, Kamis 24 Juli 2025 pada pagi sampai siang hari.

Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Barcelona VA Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang ULP Rivai dengan estimasi durasi pemadaman 3 nam pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya:

Baca Juga: Tinggal Puing dan Harapan, Warga 1 Ulu Ratapi Rumah yang Hangus Terbakar

 1. Jalan Veteran

2. Jalan Dr. M Isa

3. Jalan Slamet Riyadi

4. Lorong Kemas 1

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Quick Recap, Bisa Ringkas Lima Obrolan Sekaligus

5. Lorong Mertok

6. Jalan Ali Gatmir

7. Jalan Tapakning

8. PT Koja. 

Baca Juga: Kebakaran Hebat di 1 Ulu Palembang 15 Rumah Ludes, 23 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Informasi terkait pemadaman listrik Palembang lebih lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram resmi PLN Palembang @pln_palembang. 

Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.

Baca Juga: Update Klasemen Piala AFF 2025, Timnas Indonesia U 23 Bertahan di Posisi Puncak, Siap Melenggang ke Semifinal

Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.

Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.