121 Anggota Polrestabes Palembang Jalani Tes Urine, Propam Pastikan Bebas Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan seluruh personel yang diperiksa dalam kegiatan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) di Polrestabes Palembang terbukti bebas dari narkoba.
Kegiatan yang digelar pada Selasa pagi (15/7/2025) ini melibatkan 121 anggota Polrestabes Palembang sebagai sampel pemeriksaan tes urine, yang hasilnya seluruhnya dinyatakan negatif.
"Benar hari ini kami dari Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel melakukan giat Ops Gaktibplin di Polrestabes Palembang. Tes urine dilakukan kepada 121 personel, dan hasilnya semua negatif," ujar Kasubbid Provos AKBP Tito Dani.
Ops Gaktibplin merupakan agenda rutin Bid Propam sebagai bentuk pengawasan internal terhadap anggota Polri agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari penyimpangan, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Bulog Sumsel Babel Tegaskan Bantuan Beras Tak Boleh Dijual, Hanya untuk Konsumsi
Dalam kegiatan ini, sejumlah aspek diperiksa mulai dari sikap tampang, kelengkapan surat nyata diri, absensi kehadiran, hingga izin kepemilikan senjata api.
"Ini adalah langkah preventif dan penegakan disiplin. Jangan sampai ada personel yang justru mencoreng institusi dengan terlibat penyalahgunaan narkoba," tambah Tito.
Wakapolrestabes Palembang, Kombes Pol Andes Purwanti, turut hadir dalam kegiatan dan menyambut baik pelaksanaan Ops Gaktibplin ini. Ia berharap kegiatan ini bisa terus menjadi pengingat bagi seluruh anggota agar menjaga kedisiplinan dan integritas.
"Ini kegiatan yang sangat positif. Kami berharap hasilnya tetap baik dan tidak ditemukan pelanggaran di kemudian hari," katanya.
Dalam pantauan di lokasi, tim Bid Propam Polda Sumsel bersama jajaran Propam Polrestabes melakukan pemeriksaan langsung terhadap surat izin senpi, absensi kehadiran, serta sikap tampang personel di halaman apel. Tes urine dilakukan di Lobi Patria Tama secara bergantian dan tertib. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





