Sumsel

Naik Lagi, Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 14 Juli 2025 Tembus Rp10,5 Juta per Suku

St Shofia Munawaroh | 14 Juli 2025, 16:20 WIB
Naik Lagi, Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 14 Juli 2025 Tembus Rp10,5 Juta per Suku

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di awal pekan ketiga bulan Juli 2025 ini terpantau naik lagi.

Kenaikan berkisar Rp100 ribu ?menjadi Rp10,5 juta per suku atau 6,7 gram.

Berikut rincian lengkapnya:

Baca Juga: Fakta-fakta Jenazah ASN Donggala Dibonceng Motor 40 KM, Ambulans Rusak, Jalan Tak Bisa Dilalui Mobil

Toko Emas Makmur Jaya

Harga emas perhiasan di toko ini dibanderol Rp10,6 juta per suku hari ini, Senin (14/7/2025).

Harga tersebut berlaku global untuk cincin, kalung maupun gelang dan sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan dengan emas kadar 92 persen atau 22 karat. 

Baca Juga: Beras Oplosan Ancam Konsumen, Pemprov Sumsel: Jangan Tergiur yang Terlalu Putih

Toko Emas Laris Pasar 16

Sama dengan toko emas Makmur Jaya, harga emas di toko Laris Pasar 16 juga dibanderol Rp10,5 juta per suku hari ini.

Akan tetapi harga tersebut hanya untuk emas perhiasan jenis cincin. Sedangkan untuk perhiasan jenis kalung dan gelang dibanderol Rp10.450.000 per suku. 

Baca Juga: Serba Serbi Beras Oplosan, Ciri, Jenis hingga Tips Memilih dengan Produk Premium

Harga Emas di Setiap Toko Berbeda

Harga emas perhiasan Palembang di setiap toko memang berbeda.

Hal ini dipengaruhi oleh pabrik produksi dan kadar emas yang terkandung di dalam setiap perhiasan juga berbeda. 

Baca Juga: Nelayan Banyuasin Ditembak Saat Melaut, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

Harga Emas Dipengaruhi Perang Dagang dan Nilai Tukar Rupiah

Sementara itu, untuk naik turunnya harga emas setiap harinya dipengaruhi oleh kondisi perang dagang antara Amerika dengan China.

Selain itu bisa juga dipengaruhi oleh kondisi nilai tukar rupiah dengan Dollar Amerika Serikat.

Semakin merosot nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika, maka harga jual emas juga akan semakin naik. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.