Sumsel

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Video Syur di Palembang

Maman Suparman | 9 Juli 2025, 15:01 WIB
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Video Syur di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil membongkar praktik penyebaran konten syur yang dilakukan oleh tiga pria asal Palembang.

Sindikat ini menggunakan media sosial untuk menawarkan jasa VCS dan menyebarkan video syur secara daring.

Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Leo Adi Pratama (20), Budi Sartono (28), dan Mulyadi (35).

Mereka diamankan aparat di sebuah rumah di kawasan Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gandus, Minggu (6/7/2025) dini hari.

Kepala Subdirektorat Siber Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo menjelaskan, penangkapan bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Akun bernama "Mella_Gemoyyy" di Threads dan "INFO VIRAL INDONESIA" di platform X (dulu Twitter) diduga aktif mempromosikan layanan sekesual daring dan menyebarkan konten.

“Dari hasil profiling, diketahui lokasi akun tersebut berasal dari wilayah Palembang. Setelah tim turun ke lapangan, kami amankan tiga pelaku yang tengah berada di lokasi,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (9/7/2025).

Tak hanya mengelola akun, para pelaku juga menerima pembayaran dari pelanggan. Uang hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening atas nama istri Mulyadi, berinisial A.

Baca Juga: Erick Thohir Akui BUMN Terlibat Dalam Lobi Tarif Dagang dengan AS, Garuda dan Pertamina Turun Gunung

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp2.250.000, serta akun medsos aktif yang digunakan untuk menawarkan jasa dan menyebarkan video vulgar.

“Semua alat bukti digital, termasuk akun media sosial dan rekening penerima dana, kini telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Dwi.

Para tersangka dijerat dengan dua lapis hukum. Pertama, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang distribusi konten bermuatan pornografi di dunia maya, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kedua, mereka dijerat pula dengan Pasal 29 UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

“Ini pelanggaran serius. Kami tidak main-main menindak pelaku yang menyebarkan konten merusak moral masyarakat, terutama generasi muda,” tutupnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia