Gubernur Sumsel Izinkan Pegawai Non-ASN Pakai Seragam Kuning Khaki

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru secara resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memperbolehkan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah mengenakan seragam kuning khaki, yang selama ini identik dengan pegawai ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 025/040/SE/VII/2025 tentang Pakaian Dinas Non-ASN yang diterbitkan pada 20 Juni 2025. Aturan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
“Saya senang mereka bisa pakai seragam kuning khaki. Sekarang SE itu sudah berlaku di seluruh Sumsel,” kata Herman Deru, Rabu (25/6/2025), usai membuka kegiatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 di Palembang.
Menurut Deru, seragam dinas tidak seharusnya menjadi pembeda dalam semangat pengabdian. Ia menegaskan bahwa pegawai non-ASN memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan patut mendapatkan penghargaan serupa dengan ASN.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai non-ASN. Mereka menilai aturan baru ini sebagai bentuk pengakuan atas kinerja dan dedikasi yang selama ini diberikan, serta menjadi simbol kesetaraan dalam lingkungan kerja.
Salah satu pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, Putri Bunga Kinanti, menyatakan kegembiraannya atas keluarnya surat edaran tersebut. “Meskipun saya non-ASN, sekarang merasa lebih dihargai dan tidak dibedakan,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Ahmad Afrizal, pegawai non-ASN di Dinas PMD Sumsel. Ia mengaku lebih percaya diri saat menjalankan tugas setelah diberi keleluasaan mengenakan seragam dinas yang sama dengan ASN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









