Sumsel

10 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Tanah Suci, Mayoritas dari Sumatera Selatan

Maman Suparman | 12 Juni 2025, 17:49 WIB
 10 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Tanah Suci, Mayoritas dari Sumatera Selatan

 

AKURAT.CO SUMSEL Duka kembali menyelimuti penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Hingga Rabu (11/6/2025), tercatat sebanyak 10 jemaah haji dari Embarkasi Palembang meninggal dunia di Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, enam jemaah berasal dari Sumatera Selatan dan empat lainnya dari Bangka Belitung.

Informasi ini disampaikan oleh Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Palembang, Abdul Qudus. Ia mengatakan, para jemaah meninggal akibat kondisi kesehatan yang menurun selama menjalankan ibadah haji.

"Jumlah jemaah yang wafat sampai hari ini ada 10 orang. Enam dari Sumsel dan empat dari Babel," kata Abdul Qudus dalam keterangannya.

Dari Sumatera Selatan, jemaah terbanyak berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebanyak tiga orang. Mereka adalah Sugito Adi Harjo (84 tahun) dari kloter 1, Paimin Karyo Sumito (83) dari kloter 5, dan Kamsinah Saridal Sudiono (61) dari kloter 3.

Sementara itu, dua jemaah asal Palembang yang meninggal adalah Wati Muhammad Yasin (66) dari kloter 20 dan Lamadang Fabate (78) dari kloter 22. Satu jemaah lainnya berasal dari OKU, yakni Najamuddin Abdul Syukur (63) dari kloter 9.

Baca Juga: Nyaris Tewas Diamuk Massa, Pria di Palembang Ketahuan Hendak Curi Motor Karyawan Minimarket

Adapun dari Bangka Belitung, jemaah yang meninggal dunia terdiri atas Tarmizi Azhari Usman (70) kloter 8, Bakri Junaidi Abas (58) dan Sahana Achmad Tiarim (66) dari kloter 6, serta Ismail Sani Aris (47) dari kloter 7.

PPIH juga memastikan bahwa para jemaah yang wafat akan memperoleh hak asuransi sesuai dengan ketentuan.

Jemaah yang meninggal karena sakit akan menerima asuransi sebesar Rp54 juta, sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. Sementara itu, jika kematian disebabkan oleh kecelakaan, keluarga akan mendapatkan asuransi dua kali lipat, yakni Rp108 juta.

“Pembayaran asuransi akan dilakukan setelah operasional haji 2025 selesai. Kami imbau keluarga jemaah untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Qudus.

Santunan tersebut akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Sebagai langkah antisipasi, PPIH Embarkasi Palembang menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi jemaah akan diperketat menjelang fase pemulangan atau debarkasi yang dijadwalkan mulai 13 Juni 2025.

“Kondisi fisik jemaah menjadi perhatian utama, terutama bagi mereka yang lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit bawaan,” kata Qudus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia