Sumsel

Akhir Jalan PT DBU di Muara Enim, Dispensasi Hauling Tak Diperpanjang

Maman Suparman | 29 April 2025, 09:07 WIB
Akhir Jalan PT DBU di Muara Enim, Dispensasi Hauling Tak Diperpanjang

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara resmi tidak memperpanjang izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten untuk operasional angkutan batu bara milik PT Duta Bara Utama (DBU). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 30 April 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Junaidi menyatakan bahwa dispensasi yang selama ini diberikan kepada PT DBU telah berlangsung sejak tahun 2016 dan sempat diperpanjang beberapa kali.

"PT Duta Bara Utama telah mendapat izin dispensasi penggunaan jalan kabupaten sejak 2016, dan terakhir melalui surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tertanggal 30 April 2024," ujar Junaidi, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: Sinopsis Film Criminal yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Adapun ruas jalan yang dimaksud mencakup jalur dari Simpang Kepur menuju Stockfile milik PT DBU yang berada di Kecamatan Muara Enim. Selama ini, jalur tersebut digunakan sebagai lintasan hauling angkutan batu bara milik perusahaan.

Namun, setelah melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak PT DBU, diputuskan bahwa dispensasi tersebut hanya berlaku sampai akhir tahun 2024. Keputusan itu diperkuat dengan hasil rapat tim Pemkab Muara Enim yang digelar pada 24 Maret 2025.

"Mulai 30 April 2025, kendaraan angkutan batu bara milik PT DBU tidak diperbolehkan lagi melintasi jalur dari IUP Jalan Simpang Kepur menuju Jembatan Enim 2, termasuk yang melintas di depan kantor Bupati Muara Enim," tegas Junaidi. (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia