Sumsel

Beraksi di Siang Bolong, Ibu di Palembang Jadi Korban Penjambretan

Raphel Aziza | 13 Agustus 2024, 14:41 WIB
Beraksi di Siang Bolong, Ibu di Palembang Jadi Korban Penjambretan

AKURAT.CO SUMSEL Aksi penjambretan di siang hari kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini, seorang ibu rumah tangga menjadi korban aksi jambret di kawasan yang seharusnya aman, yakni di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 11.15 WIB.

Saat itu, Indah Puspasari bersama suaminya mengendarai sepeda motor dan melintasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, pelaku datang dari sebelah kanan sambil mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tasnya.

"Saya sempat mempertahankan tasnya, namun lepas dan satu orang pelaku langsung merampas," kata Indah Puspasari, Selasa (13/8/2024).

Dia menyebut, dirinya sudah curiga terhadap pelaku yang mengiring motornya dari Samsat Jalan Kapten A. Rivai ke arah Kambang Iwak, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Baca Juga: Bau Asap Karhutla Mulai Tercium di Palembang, Kualitas Udara Tidak Sehat

"Kami sudah curiga karena dia ikut ngebut seperti kami, tetapi dia tidak menyalip ketika kami mundur," ujarnya

Akibat peristiwa itu, pedagang Pasar 16 Ilir Palembang tersebut kehilangan yakni berupa satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 6 juta dan hp. dengan rincinya, juga terdapat dompet dan surat-surat berharga lainnya.

"Dompet, hp, surat-surat, uang di tas semua. Rencananya mau belanja untuk keperluan jualan," ungkap Indah Puspasari.

Indah pun melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dengan membawa rekaman CCTV yang ia minta dari sekitar lokasi. Dia berharap, pelaku dapat diamankan.

"Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan sering melakukan aksinya. Semoga secepat mungkin diamankan," harapnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan penjambretan dari korban. Menurutnya, pelaku terancam pasal 365 mengenai pencurian dengan kekerasan (curas).

"Kami sudah terima aduan dari saudara IP. Akan kami teruskan laporannya ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto