Wilayah Terluas dan Tersempit di Sumsel, Ini Daftarnya!

AKURAT.CO SUMSEL Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terdiri dari berbagai kota dan kabupaten dengan luas wilayah yang beragam.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel tahun 2024, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai wilayah terluas, sementara Kota Palembang menjadi daerah dengan luas wilayah paling kecil di provinsi ini.
Menurut data yang dihimpun dari situs resmi BPS Sumsel (sumsel.bps.go.id), Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki luas wilayah mencapai 17.071,33 km², menjadikannya daerah terluas di Sumsel.
Di urutan kedua, Kabupaten Musi Banyuasin menempati posisi dengan luas 14.550,79 km², disusul oleh Kabupaten Banyuasin yang memiliki luas 12.262,76 km².
Sebaliknya, Kota Palembang, yang merupakan ibu kota provinsi, tercatat sebagai wilayah tersempit dengan luas hanya 352,51 km². Kota Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam juga masuk dalam daftar wilayah dengan luas terkecil, masing-masing seluas 367,73 km², 447,31 km², dan 625,91 km².
Palembang sebagai kota metropolitan memiliki tingkat urbanisasi yang tinggi, menyebabkan lahan yang tersedia untuk pemukiman dan industri semakin terbatas.
Hal ini berbanding terbalik dengan kabupaten yang memiliki wilayah luas, di mana potensi pengembangan lahan masih cukup besar.
Daftar 10 Wilayah Terluas di Sumsel:
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir – 17.071,33 km²
2. Kabupaten Musi Banyuasin – 14.550,79 km²
3. Kabupaten Banyuasin – 12.262,76 km²
4. Kabupaten Muara Enim – 6.763,91 km²
5. Kabupaten Musi Rawas – 6.122,59 km²
6. Kabupaten Musi Rawas Utara – 5.937,8 km²
7. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur – 4.369,25 km²
8. Kabupaten Lahat – 4.333,07 km²
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu – 3.774,5 km²
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan – 3.412,72 km²
Daftar 5 Wilayah Tersempit di Sumsel:
1. Kota Palembang – 352,51 km²
2. Kota Lubuklinggau – 367,73 km²
3. Kota Prabumulih – 447,31 km²
4. Kota Pagar Alam – 625,91 km²
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – 1.842,56 km².
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









