Sumsel

30 Karyawan di Palembang Mengadu Ijazah Ditahan Perusahaan, Disnaker: Itu Pelanggaran Hukum

Maman Suparman | 7 Mei 2025, 18:30 WIB
30 Karyawan di Palembang Mengadu Ijazah Ditahan Perusahaan, Disnaker: Itu Pelanggaran Hukum



AKURAT.CO SUMSEL Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang menerima laporan dari 30 orang pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi tegas.

Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, menyampaikan bahwa mayoritas aduan berasal dari pekerja yang ingin mengundurkan diri atau berpindah kerja, namun terkendala karena dokumen ijazah ditahan perusahaan sebagai bentuk jaminan.

"Sepanjang 2025, sudah ada 30 laporan yang masuk terkait penahanan ijazah. Sebagian sudah berhasil kami fasilitasi dan ijazah dikembalikan, tapi masih ada beberapa kasus yang sedang dalam proses penyelesaian," ujar Rediyan kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Ia menuturkan bahwa para pelapor juga menyampaikan keluhan lain, seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi dan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Hal ini dikarenakan mereka tidak puas dengan upah atau kondisi kerja. Namun, ironisnya, perusahaan justru menahan ijazah sebagai bentuk tekanan agar karyawan tidak pergi begitu saja," ungkapnya.

Rediyan menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

Ia menyebut perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga sanksi berat seperti pencabutan izin usaha apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

"Menahan ijazah karyawan tanpa landasan hukum yang sah adalah tindakan melawan hukum. Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika praktik ini terus terjadi," tegasnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada perusahaan yang dijatuhi sanksi penutupan usaha terkait kasus ini. Rediyan pun mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor ke Disnaker Palembang.

"Kami akan terus berupaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia