MK Hapus Ambang Batas, Pengamat: Peluang Baru untuk Lahirkan Tokoh Politik

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menghapuskan ambang batas (threshold) untuk partai politik dalam pemilihan legislatif.
Pengamat Politik UIN RF Palembang, Yulion Zalpa mengatakan keputusan ini akan membuka jalan bagi lahirnya tokoh-tokoh politik yang lebih berkualitas dan beragam. Namun, banyak yang mengingatkan bahwa keberhasilan dari perubahan ini sangat bergantung pada sejauh mana parpol mampu menjalankan fungsi representasi dan kaderisasi yang efektif.
"Adanya langkah ini diharapkan muncul adanya toko-tokoh baru dalam persaingan di Pilpres nanti," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Namun, jika mereka masih gagap, maka yang muncul hanya itu-itu saja, seperti yang terlihat pada pemilihan kepala daerah sebelumnya, meskipun ada keputusan dari MK, parpol tetap kesulitan mencalonkan tokoh-tokoh baru.
Tetapi, tantangan yang lebih besar juga harus dihadapi oleh parpol, yakni potensi fragmentasi politik dan kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih terbuka.
Baca Juga: Ambang Batas Dihapus, Pengamat: Partai Kecil Diberi Peluang Baru, Tapi
"Penghapusan ambang batas bisa menciptakan lebih banyak ruang bagi persaingan politik yang lebih tajam. Oleh karena itu, perlu ada antisipasi yang matang terhadap dampak fragmentasi ini," kata pengamat tersebut.
Di sisi lain, putusan MK ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengarah pada demokrasi yang lebih substansial, di mana kompetisi politik bukan hanya terbatas pada prosedur formal, tetapi juga benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.
"Ini adalah kesempatan untuk membawa politik Indonesia ke arah yang lebih terbuka, substantif, dan berkualitas," ungkapnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





