Sumsel

MK Hapus Ambang Batas, Pengamat: Peluang Baru untuk Lahirkan Tokoh Politik

Maman Suparman | 4 Januari 2025, 18:00 WIB
MK Hapus Ambang Batas, Pengamat: Peluang Baru untuk Lahirkan Tokoh Politik

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menghapuskan ambang batas (threshold) untuk partai politik dalam pemilihan legislatif.

Pengamat Politik UIN RF Palembang, Yulion Zalpa mengatakan keputusan ini akan membuka jalan bagi lahirnya tokoh-tokoh politik yang lebih berkualitas dan beragam. Namun, banyak yang mengingatkan bahwa keberhasilan dari perubahan ini sangat bergantung pada sejauh mana parpol mampu menjalankan fungsi representasi dan kaderisasi yang efektif.

"Adanya langkah ini diharapkan muncul adanya toko-tokoh baru dalam persaingan di Pilpres nanti," ujarnya, Sabtu (4/1/2025).

Namun, jika mereka masih gagap, maka yang muncul hanya itu-itu saja, seperti yang terlihat pada pemilihan kepala daerah sebelumnya, meskipun ada keputusan dari MK, parpol tetap kesulitan mencalonkan tokoh-tokoh baru.

Tetapi, tantangan yang lebih besar juga harus dihadapi oleh parpol, yakni potensi fragmentasi politik dan kompleksitas dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih terbuka.

Baca Juga: Ambang Batas Dihapus, Pengamat: Partai Kecil Diberi Peluang Baru, Tapi

"Penghapusan ambang batas bisa menciptakan lebih banyak ruang bagi persaingan politik yang lebih tajam. Oleh karena itu, perlu ada antisipasi yang matang terhadap dampak fragmentasi ini," kata pengamat tersebut.

Di sisi lain, putusan MK ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengarah pada demokrasi yang lebih substansial, di mana kompetisi politik bukan hanya terbatas pada prosedur formal, tetapi juga benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat.

"Ini adalah kesempatan untuk membawa politik Indonesia ke arah yang lebih terbuka, substantif, dan berkualitas," ungkapnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia