Sumsel

Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik Palembang Rabu 28 Mei 2025

St Shofia Munawaroh | 28 Mei 2025, 07:00 WIB
Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik Palembang Rabu 28 Mei 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan hari ini, Rabu 28 Mei 2025.

Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Resepsi Pernikahan Gagal, Calon Pengantin Wanita Rugi Belasan Juta Rupiah karena Vendor Sudah Dibayar

Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang ULP Sukarami.

Estimasi pemadaman selama tiga jam dari pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya:

Baca Juga: Profil Ibu Negara Prancis yang Viral karena Toyor Presiden Macron, Dekat dengan Pendidikan hingga Dukung Kampanye Anti Bullying

1. Jalan Sofyan Kenawas

2. Komplek Poligon

3. Perumahan Pemkot

Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Jalur Pendaftaran SPMB Sumsel 2025, Domisili, Afirmasi hingga Prestasi

4. Jalan Soak Bujang

5. Jalan Sosial Gandus

6. Jalan Lettu Karim Kadir

Baca Juga: Dianiaya Rekan Kerja, Pegawai Minimarket di Palembang Lapor Polisi Usai Dianiaya

7. Jalan Hisbullah Gandus

8. PP Proyek Air Bersih/ ATSPT Indopal Harapan Murni

9. PT Aneka Bumi Pratama

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Lagi, Hampir Sentuh Angka Rp10 Juta per Suku

Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.

Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.

Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*) 

 

  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.