Sumsel

Diduga Pegang Bukti Sertifikat Hak Milik, Kuasa Hukum Lepas 8 Stiker Ruko di Jalan Jendral Sudirman Palembang

Raphel Aziza | 5 Agustus 2024, 18:03 WIB
Diduga Pegang Bukti Sertifikat Hak Milik, Kuasa Hukum Lepas 8 Stiker Ruko di Jalan Jendral Sudirman Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Diduga pegang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM), sebanyak 8 stiker bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang dicopot langsung, pada Senin (5/8/2024) pagi.

Pencopotan stiker ini dilakukan langsung oleh pemilik ruko melalui kuasa hukumnya Titis Rahmawati.

Pantauan awak media, sebanyak 8 stiker bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang ini bertuliskan hak milik ahli waris Raden Helmi Fansyuri dilakukan pencopotan paksa dimulai dari pencopotan stiker di gedung ruko hotel El Salvator Sudirman Palembang.

Lalu, pencopotan stiker ini berlanjut ke beberapa ruko lainnya yang berada di Jalan Raden Nangling yang menjual spare part mesin kendaraan.

Titis Rahmawati SH MH saat dikonfirmasi membenarkan ia melakukan pencopotan stiker bangunan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

"Ini pencopotan stiker pengumuman hak milik yang dipasang di ruko klien kami," ujarnya, Kamis (5/8/2024).

Dia menyampaikan, ia selaku kuasa hukum penghuni ruko memiliki alas hak yang jelas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari masing-masing pemilik ruko yang saat ini menjadi kliennya.

Baca Juga: Dijanjikan Pekerjaan Baru, Pria di Palembang Ditipu Atasan dan Rugi Puluhan Juta

Maka dari itu, dirinya selalu kuasa hukum melaksanakan kegiatan pencopotan stiker hak milik ahli waris Raden Nangling yang tertempel di 8 ruko di sekitar pasar Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Titis menegaskan, dasar dirinya bersama tim melakukan pencopotan stiker pengumuman itu karena yang memasang stiker pengumuman tersebut tidak memiliki hak.

"Ibaratnya pihak pemasang stiker kami anggap sebagai sebuah sikap perbuatan melawan hukum, dan meresahkan masyarakat khususnya para pemilik bangunan ruko," tegasnya.

Lanjutnya mengaku, tidak ada satupun ruko ataupun lahan yang kepemilikannya atas nama Raden Nangling sebagaimana stiker pengumuman yang terpasang sebelumnya.

"Semuanya adalah milik dari yang mempunyai ruko karena jelas memiliki alas hak berupa SHM yang berkekuatan hukum tetap dan sah," jelasnya.

Sementara, salah seorang warga sekitar lokasi yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, pemasangan stiker pada beberapa ruko disekitar Pasar Cinde Palembang yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Saat itu ramai sekali pak, ada dari pihak Pengadilan, Sat Pol PP serta pihak terkait lainnya," terangnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto