Sumsel

Skandal Pemerasan Pejabat Bawaslu Empat Lawang Senilai Ratusan Juta Terbongkar

Maman Suparman | 12 Juli 2025, 19:00 WIB
 Skandal Pemerasan Pejabat Bawaslu Empat Lawang Senilai Ratusan Juta Terbongkar

AKURAT.CO SUMSEL Unit Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil membongkar kasus pemerasan berkedok dugaan penyimpangan dana yang menimpa Sekretaris Komisioner (Korsek) Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Haira Putra.

Dua tersangka, Dapis (45) dan David Andores (38), kini meringkuk di tahanan, namun dalang utama, Zarkasih, yang mengaku sebagai Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupaten Empat Lawang, masih buron.

Zarkasih adalah sosok di balik pesan WhatsApp yang diterima Aldiwan Haira Putra pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 12.41 WIB.

Dalam pesan tersebut, Zarkasih mengklaim memiliki informasi mengenai dugaan rekayasa SPJ dan penggunaan dana hibah pada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp7 miliar-Rp8 miliar. 

Kasatreskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa Aldiwan Haira Putra dengan tegas menyangkal semua tuduhan tersebut. Korsek Bawaslu itu menyatakan bahwa pengelolaan SPJ dan dana hibah selama ini telah berjalan dengan baik dan akuntabel.

"Apabila Zarkasih menemukan fakta yang lain, maka terlapor minta konfirmasi dengan data sebenarnya. Tetapi Zarkasih tetap mengancam akan memberitakannya, sehingga Aldiwan mengajak bertemu secara langsung dengan Zarkasih," ujar Iptu Adam, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Kredit Jumbo Bermasalah, Kejati Sumsel Telusuri Dugaan Korupsi di Balik Pinjaman Rp1,3 Triliun

Dalam negosiasi tegang, Zarkasih menuntut uang sebesar Rp250 juta agar berita dugaan penyimpangan tersebut tidak diterbitkan.

Aldiwan, yang tak ingin menyerah begitu saja, mencoba menawar menjadi Rp180 juta. Namun, penawaran ini justru membuat Zarkasih marah dan merasa direndahkan.

"Sehingga akhirnya pelapor memutuskan untuk memberikan uang sebesar Rp150 juta,” jelas Adam.

Uang tersebut rencananya akan diberikan secara bertahap, diawali dengan pembayaran Rp25 juta.

Tak gentar dengan ancaman, Aldiwan segera melaporkan kasus pemerasan ini ke Polres Empat Lawang. Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung bergerak cepat.

Begitu Zarkasih setuju dengan penawaran Rp150 juta dan mengutus adik iparnya, Dapis (45), untuk menerima pembayaran awal Rp25 juta, polisi siap melakukan penangkapan.

Transaksi berlangsung di sebuah warung makan di depan RSUD Empat Lawang, Jalan H. Noerdin Panji, Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap Dapis (45) dan David Andores (38), warga Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten Empat Lawang.

Namun, drama belum berakhir. Dalam proses penangkapan, David Andores sempat melarikan diri menggunakan kendaraannya ke arah Pendopo.

"Kami berkoordinasi cepat dengan Kapolsek Pendopo dan pelarian tersangka dapat dihentikan meskipun sempat menabrak kendaraan polisi," terang Iptu Adam.

Akibat perlawanan tersebut, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur, yakni melumpuhkan kaki David.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, dua tas sandang, satu kartu identitas LSM atas nama Dapis, satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1939 ZK, serta satu unit ponsel Infinix Hot9. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia