Pemda Kembali Diizinkan Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran, Pemprov Sumsel Lakukan Penyesuaian Bertahap

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah daerah kini kembali diperbolehkan menggelar kegiatan dinas di hotel dan restoran, menyusul pelonggaran aturan efisiensi anggaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan kedinasan yang membutuhkan ruang representatif.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan kebijakan dengan sejumlah catatan.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap sektor perhotelan dan restoran di Sumsel yang sempat terdampak pembatasan kegiatan selama masa efisiensi anggaran.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bayung Lencir
"Kita akan menyesuaikan dengan kebijakan itu. Beberapa kegiatan memang sudah dilaksanakan di hotel, namun tetap dibatasi jumlah pesertanya," ujar Edward, Selasa (10/6/2025).
Meskipun telah mendapat kelonggaran, Edward menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan tetap akan dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran yang tersedia.
Tidak semua kegiatan dinas akan dialihkan ke hotel atau restoran, melainkan akan dipilah-pilah sesuai klasifikasi dan urgensi kegiatan.
"Kalau memang sudah dianggarkan untuk full day atau half day meeting, maka akan tetap dilaksanakan. Tapi tentu tidak semuanya harus di hotel atau restoran," tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sumsel juga menerapkan skema hybrid guna menekan jumlah peserta yang hadir secara langsung.
Edward menjelaskan bahwa sebagian peserta dapat mengikuti kegiatan dari kantor masing-masing, sementara sebagian lainnya hadir di lokasi kegiatan.
"Skema hybrid menjadi solusi. Jadi tidak semua hadir langsung, ada yang dari kantor dan sebagian dari lokasi acara," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk kegiatan rapat rutin dan berskala kecil, tetap akan dilaksanakan di lingkungan kantor pemerintahan, guna menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran.
"Rapat-rapat biasa tetap bisa dilakukan di kantor-kantor pemerintah, jadi tidak semuanya dipindahkan ke luar," kata Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









