Waduh! Pemkot Palembang Berlakukan Penghematan Dana Perjalanan Dinas Sesuai Arahan Presiden Prabowo

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penghematan dana perjalanan dinas untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota tersebut.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai efisiensi anggaran, yang bertujuan mengurangi pengeluaran perjalanan dinas hingga 50 persen pada tahun 2025.
Penjabat Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan anggaran pemerintah digunakan dengan lebih efektif.
“Anggaran yang tidak memiliki output dan outcome yang jelas akan kami rasionalisasi,” ujar Ucok, Rabu (13/11/2024).
Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 ini menetapkan beberapa ketentuan terkait perjalanan dinas di lingkungan Pemkot Palembang, di antaranya pembatasan durasi perjalanan maksimal tiga hari.
"Selain itu, jumlah peserta perjalanan dinas juga dibatasi hanya tiga hingga empat orang. Aturan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, terutama yang berkaitan dengan kegiatan seremonial," katanya.
Baca Juga: Sembilan Kepala Desa di Sumsel Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Aprizal Hayim, menambahkan bahwa surat edaran ini ditandatangani oleh Pj Wali Kota pada 11 November 2024, sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang digelar pada 7 November 2024 di Sentul.
"Pj Wali Kota langsung mengeluarkan surat edaran untuk membatasi perjalanan dinas yang kegiatannya bersifat seremonial dan tidak mendesak, guna efisiensi anggaran," jelas Aprizal.
Menurut Aprizal, kebijakan ini juga merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo untuk memprioritaskan penghematan anggaran yang pada akhirnya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Palembang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









