Sumsel

915 Napi Rutan Pakjo Palembang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Maman Suparman | 2 Agustus 2025, 17:33 WIB
915 Napi Rutan Pakjo Palembang Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-80 RI

AKURAT.CO SUMSEL Suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hangat di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pakjo Palembang.

Sebanyak 1.073 warga binaan mengikuti perayaan penuh semangat, dan 915 di antaranya diusulkan menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Remisi atau pengurangan masa tahanan ini masih dalam tahap pengusulan dan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan komitmen dalam pembinaan.

“Total ada 915 narapidana yang diusulkan menerima remisi pada momen HUT RI ke-79 ini. Mereka adalah warga binaan yang dinilai memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas I Palembang, Pandu Akbar Wijayanto, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga: Motor Dikunci Stang, Mahasiswi Palembang Jadi Korban Curanmor di Tempat Karoke

Pandu menjelaskan bahwa remisi umum dibagi menjadi dua kategori. Pertama, remisi umum I yang berupa pemotongan masa tahanan, dan kedua, remisi umum II yang memberikan pengurangan masa hukuman sekaligus pembebasan langsung bagi narapidana yang masa hukumannya tersisa sama dengan jumlah remisi yang diterima.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap positif, termasuk menjalani masa tahanan dengan tertib dan mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa narapidana yang belum mendapatkan remisi umumnya belum memenuhi syarat, seperti belum memiliki vonis berkekuatan hukum tetap atau belum menunjukkan kelakuan baik selama masa penahanan.

Selain remisi umum yang diberikan pada momen nasional seperti HUT RI, Rutan juga memberikan remisi khusus yang biasanya diberikan saat hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri bagi umat Islam. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia