Sumsel

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan Gudang di Prabumulih Ditangkap Polisi

Maman Suparman | 24 September 2025, 21:00 WIB
Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Karyawan Gudang di Prabumulih Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Budi Mega, Kelurahan Cambai.

Seorang karyawan bernama Agil Purnomo (30), kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang tagihan perusahaan tempatnya bekerja, PT Tawan Cemerlang Abadi, hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp20.362.356.

"Kasus ini pertama kali terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan pada laporan keuangan," katanya, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Penyedia MBG di Muratara Bagikan Tips Jaga Kualitas Menu agar Tidak Sebabkan Masalah Kesehatan

Pihak perusahaan, melalui salah satu karyawan bernama Amrullah, melaporkan kejadian ini ke Polres Prabumulih pada 13 Agustus 2025.

"Setelah penyelidikan mendalam, polisi mengeluarkan surat panggilan tersangka pada 19 September 2025," ungkapnya.

Berdasarkan surat tersebut, tim Satreskrim Unit 1 Pidum Polres Prabumulih langsung melakukan penangkapan terhadap Agil Purnomo pada 23 September 2025.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pernyataan pelaku, surat perjanjian kerja, serta salinan faktur dan nota yang terkait dengan kasus ini.

"Saat ini kami terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan rasa keadilan kepada korban," ujar AKP Tiyan Talingga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia