Tak Bisa Puasa Ramadan? Ini Panduan Lengkap Bayar Fidyah dengan Uang, dari Nominal hingga Cara Praktisnya
AKURAT.CO SUMSEL Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, umat Islam kembali menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang mampu menunaikan kewajiban tersebut. Bagi mereka yang memiliki halangan permanen, syariat Islam memberikan solusi berupa pembayaran fidyah.
Menariknya, di tahun 2026 ini, pembayaran fidyah semakin mudah karena bisa dilakukan dalam bentuk uang, bahkan secara online.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu yang bersifat permanen, sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain waktu.
Secara sederhana, fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: 5 Zodiak Paling Beruntung Soal Keuangan, Ada Peluang Cuan Tak Terduga
Siapa yang Wajib Membayar?
Tidak semua orang yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kelompok tertentu, seperti:
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa
Penderita penyakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh
Ibu hamil atau menyusui (dengan kondisi tertentu sesuai anjuran medis dan ulama)
Nominal Fidyah 2026: Palembang Lebih Terjangkau
Besaran fidyah tahun 2026 berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan dengan biaya makan layak.
Secara nasional, standar yang ditetapkan adalah sekitar Rp65.000 per hari per orang. Nominal ini mencerminkan kebutuhan makan tiga kali sehari.
Namun, untuk wilayah Kota Palembang, hasil kesepakatan bersama menetapkan fidyah sebesar Rp30.000 per hari per jiwa. Angka ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan harga kebutuhan pokok di daerah.
Cara Menghitung Fidyah
Perhitungan fidyah cukup sederhana:
Jumlah hari puasa yang ditinggalkan × tarif fidyah per hari
Misalnya, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari penuh di Palembang, maka:
30 hari × Rp30.000 = Rp900.000
Pembayaran bisa dilakukan sekaligus di akhir Ramadan atau dicicil setiap hari.
Bisa Dibayar Pakai Uang
Meski pada dasarnya fidyah berupa makanan, kini pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyaluran kepada yang berhak serta menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Cara Bayar Fidyah, Bisa Online
Di era digital, membayar fidyah kini tidak lagi rumit. Masyarakat bisa memilih metode online maupun offline.
Secara online:
Melalui situs resmi BAZNAS
Pilih jenis pembayaran fidyah
Masukkan jumlah hari puasa
Lakukan pembayaran via transfer bank atau dompet digital
Untuk warga Palembang:
Bisa melalui layanan resmi BAZNAS daerah
Transfer ke rekening Bank Sumsel Babel Syariah
Atau langsung ke unit pengumpul zakat di masjid terdekat
Kapan Waktu Membayarnya?
Fidyah bisa dibayarkan sejak seseorang tidak berpuasa pada hari tersebut. Tidak ada batas waktu yang kaku, namun dianjurkan untuk menunaikannya sebelum Ramadan berakhir agar manfaatnya segera dirasakan oleh penerima.
Fidyah menjadi solusi bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
Dengan nominal yang relatif terjangkau, mulai dari Rp30.000 hingga Rp65.000 per hari, kewajiban ini tidak hanya menggugurkan tanggungan ibadah, tetapi juga membantu sesama yang membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1PKH, BPNT, hingga Beras 30 Kg Siap Cair September 2026, Bagaimana BLT Kesra?
- 2Ramalan 5 Zodiak Hari Ini, Senin 21 September 2026: Ada Peluang Asmara hingga Karier
- 3Kronologi PNS Inspektorat OKI Ditusuk Istri hingga Tewas, Bayi 6 Bulan Ikut Terluka
- 4HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Update Harga Emas Perhiasan di Palembang Senin 21 September 2026
- 6Timnas Indonesia Siap Tempur di FIFA ASEAN Cup 2026, 23 Pemain Dipanggil John Herdman
- 7Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 8Info Cuaca Sumsel Besok: 16 Daerah Hujan Sepanjang Hari, Palembang Cerah Berawan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




