Kesiapan Mudik Lebaran, Pemantauan dan Kendaraan Dilarang di Sumse

AKURAT.CO SUMSEL Peningkatan arus mudik di Provinsi Sumsel pada tahun ini diprediksi mencapai 7%. Untuk mengakomodir dan membantu para pemudik dalam perjalanan mereka, posko-posko telah disiapkan di berbagai jalur mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengimbau para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi untuk lebih berhati-hati dan waspada, terutama para pemotor.
"Sebaiknya menggunakan kendaraan mobil atau angkutan umum, hindari mudik menggunakan sepeda motor demi faktor keselamatan," ujar Arinarsa, Kamis (5/4/2024).
Meskipun demikian, Arinarsa mengakui bahwa pihaknya tidak dapat melarang para pemudik untuk menggunakan sepeda motor. Namun, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap para pemudik ini.
"Kami hanya akan memantau, namun kami mengimbau untuk tidak membawa barang atau penumpang berlebih," tambahnya.
Arinarsa juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan TNI telah membuka posko-posko sejak 3 April lalu. Posko-posko yang tersebar di berbagai jalur mudik tersebut akan beroperasi hingga 18 April mendatang.
Baca Juga: Antisipasi KAI Divre III Palembang Hadapi Potensi Bencana saat Angkutan Lebaran 2024
"Posko mudik juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas kendaraan truk yang tidak diizinkan untuk melintas," jelasnya.
Pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2024/1445 Hijriyah akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.
Larangan tersebut berlaku di ruas jalan tol dan non-tol di wilayah-wilayah Sumsel.
"Beberapa jenis kendaraan diizinkan, termasuk kendaraan yang mengangkut sembako, BBM, dan ambulans. Kendaraan yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi teguran dan administrasi," ungkap Arinarsa.
Larangan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR yang dikeluarkan pada tanggal 5 Maret. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









