Muba Waspadai Karhutla, Siaga Darurat Ditetapkan Sejak Mei

AKURAT.CO SUMSEL Pemkab Muba telah mengambil langkah proaktif dengan menetapkan status siaga darurat Karhutla sebagai upaya antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Keputusan ini diputuskan sejak bulan Mei lalu sebagai bagian dari persiapan penanganan yang lebih efektif terhadap potensi Karhutla.
"Status siaga darurat Karhutla sudah disiapkan oleh Pemkab Muba sejak bulan Mei lalu," ungkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muba, Pathi Riduan, Senin (10/6/2024).
Muba dikenal sebagai salah satu daerah yang rawan terhadap Karhutla. Oleh karena itu, langkah antisipasi ini diambil untuk memastikan penanganan dapat dilakukan secara dini. Keputusan ini telah ditetapkan sesuai arahan Penjabat Bupati Muba.
"Surat Keputusan (SK) siaga Karhutla sudah dikeluarkan dan ditandatangani, kami sekarang menunggu pelaksanaan apel siaga. Muba adalah salah satu daerah yang rawan terhadap Karhutla, seperti beberapa kabupaten/kota lainnya di Sumatera Selatan," jelas Riduan.
Selain Muba, daerah-daerah lain yang rentan terhadap Karhutla antara lain Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, dan sebagainya. BPBD berharap agar kejadian Karhutla yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya tidak terulang pada tahun 2024 ini.
Baca Juga: Polres Muara Enim Temukan Puluhan Paket Sabu Dirumah Najamudin
"Kami berusaha meminimalkan risiko agar tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Penyebab Karhutla di Muba tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari perusahaan-perusahaan yang ingin membuka lahan di wilayah konsesi mereka," tambah Pathi.
BPBD akan menjalankan kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menyosialisasikan ancaman Karhutla di Muba.
Ini termasuk Polsek, Koramil, pihak kecamatan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. Selain itu, pihaknya akan memantau kesiapan peralatan dan perlengkapan di perusahaan untuk mengatasi potensi Karhutla.
"Selain itu, kami akan melakukan patroli ke desa-desa, perusahaan, dan lokasi lainnya yang rawan Karhutla. Untuk mengurangi risiko, patroli akan dilakukan secara mandiri dan bersama dengan pihak terkait," tutur Riduan.
Pada tahun sebelumnya, sudah ada upaya penegakan hukum terhadap Karhutla terhadap 2 perusahaan di Muba. Namun, penyebab Karhutla di tingkat masyarakat seringkali sulit untuk dibuktikan.
"Di tahun sebelumnya, telah ada proses hukum terhadap 2 perusahaan, yakni PT Inti Agro Makmur (IAM) dan PT BKI. Kejadian terjadi di wilayah konsesi mereka," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4BMKG Prediksi 16 Daerah Sumsel Dilanda Hujan Besok, Sebagian Sejak Pagi Sampai Malam
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 6Cek Bansos Kemensos, Bantuan Beras 30 Kg September 2026 Siap Disalurkan
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 8Bansos BPNT Masuk Penyaluran Tahap 3 September 2026, Cek Status Pencairannya di Sini
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









