Jangan Lewatkan! Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

AKURAT.CO SUMSEL Pendaftaran untuk posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka sejak Kamis (12/9/2024).
Proses pendaftaran ini akan berlangsung hingga 28 September 2024, memberikan kesempatan bagi calon pengawas untuk bergabung dalam pemantauan jalannya pemilihan.
Cara Mendaftar PTPS Pilkada 2024
Calon PTPS dapat mendaftar melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara langsung ke kantor Panwascam atau melalui platform online yang disediakan, jika tersedia di daerah tersebut.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar:
1. Kunjungi Sekretariat Panwascam: Calon dapat mengunjungi kantor Panwascam di kecamatan masing-masing atau menggunakan platform online jika tersedia.
2. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
3. Lengkapi Dokumen Persyaratan:
Siapkan dan serahkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan atau menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
- Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Kesediaan untuk bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak memegang jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan jika terpilih
- Pernyataan tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara Pilkada
4. Serahkan Dokumen: Kirimkan formulir dan dokumen ke Sekretariat Panwascam atau saluran yang ditetapkan.
5. Tunggu Hasil Seleksi: Kandidat yang memenuhi syarat administrasi akan diinformasikan mengenai tahap seleksi selanjutnya.
Syarat Pendaftaran PTPS
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran
- Mematuhi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Memiliki integritas tinggi, berkepribadian baik, jujur, dan adil
- Pengetahuan dan kemampuan dalam pilkada, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran
- Tidak memegang jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat pendaftaran
- Tidak memiliki riwayat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon kepala daerah dalam 5 tahun terakhir
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak memegang jabatan politik atau pemerintahan selama masa keanggotaan
Persyaratan tersebut dapat bervariasi sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing daerah. Calon peserta diharapkan memeriksa ketentuan spesifik yang berlaku di wilayah mereka untuk memastikan kelengkapan pendaftaran. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









