Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal PSU Pilkada, Kawal Ketat

AKURAT.CO SUMSEL Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam ajang Pilkada Serentak 2024.
“PSU ini adalah bagian penting dari tahapan demokrasi. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai regulasi, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi,” ujar Ribka Haluk, Sabtu (5/4/2025).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan PSU mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak baik penyelenggara, pengawas, maupun aparat keamanan untuk memastikan tidak ada hambatan yang mengganggu kelancaran tahapan.
Baca Juga: Warga Lubuklinggau Ditemukan Tewas di Dalam Bedeng, Diduga Meninggal karena Sakit
Ribka juga mengapresiasi semangat para petugas dan jajaran terkait yang tetap menjalankan tugas kenegaraan meski masih dalam suasana Idulfitri.
“Atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri, saya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Di tengah suasana lebaran, kita masih bisa menjalankan kewajiban demi terselenggaranya PSU di lima kabupaten dan satu kota,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ribka mengingatkan agar pengalaman PSU ini dijadikan pembelajaran untuk memperkuat sistem pemilu ke depan. Ia menegaskan bahwa hal-hal teknis yang berujung pada pelaksanaan ulang seharusnya bisa dicegah melalui perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat.
“PSU harus berjalan mulus. Jangan sampai ada temuan-temuan kecil yang memicu ketidakpuasan. Rakyat membutuhkan pemimpin hasil pilihan langsung, dan itu harus dipenuhi dengan segera,” tegasnya.
Untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib, Kemendagri telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta TNI dan Polri. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas selama proses pemungutan suara berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









