Sumsel

Berlaku Efektif, Pemprov Sumsel Larang Total Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

Maman Suparman | 26 Januari 2026, 15:30 WIB
Berlaku Efektif, Pemprov Sumsel Larang Total Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Sumsel) resmi memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi seluruh angkutan batu bara di wilayahnya. Kebijakan ini dipertegas melalui surat resmi bernomor 500.11/0044/DISHUB/2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, serta seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan transportir.

Larangan ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan bersifat mengikat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Griya Agung Palembang pada akhir Desember 2025 lalu.

"Pemprov Sumsel sudah menyurati Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai awal tahun ini, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khusus," ujar Edward, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum: Gunakan Jalur Sungai atau Laut!

Edward menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan bertonase besar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan umum di Sumatera Selatan.

“Kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional di jalan umum wilayah Sumsel. Fokus kami adalah keselamatan masyarakat dan pemeliharaan fasilitas publik,” tegasnya.

Guna memastikan kebijakan berjalan maksimal, Pemprov Sumsel akan melakukan pengawasan ketat di berbagai titik perbatasan dan rute utama. Edward memperingatkan bahwa perusahaan yang masih membandel akan menghadapi sanksi administratif hingga sanksi berat.

"Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan. Bahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tetap melanggar ketentuan ini," pungkas Edward.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia