Berlaku Efektif, Pemprov Sumsel Larang Total Truk Batu Bara Melintas di Jalan Umum

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Sumsel) resmi memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi seluruh angkutan batu bara di wilayahnya. Kebijakan ini dipertegas melalui surat resmi bernomor 500.11/0044/DISHUB/2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, serta seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan transportir.
Larangan ini merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang mewajibkan seluruh kendaraan angkutan batu bara beralih menggunakan jalan khusus pertambangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, menegaskan bahwa kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan bersifat mengikat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Griya Agung Palembang pada akhir Desember 2025 lalu.
"Pemprov Sumsel sudah menyurati Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai awal tahun ini, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khusus," ujar Edward, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Herman Deru Tegaskan Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum: Gunakan Jalur Sungai atau Laut!
Edward menjelaskan, langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan bertonase besar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan umum di Sumatera Selatan.
“Kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional di jalan umum wilayah Sumsel. Fokus kami adalah keselamatan masyarakat dan pemeliharaan fasilitas publik,” tegasnya.
Guna memastikan kebijakan berjalan maksimal, Pemprov Sumsel akan melakukan pengawasan ketat di berbagai titik perbatasan dan rute utama. Edward memperingatkan bahwa perusahaan yang masih membandel akan menghadapi sanksi administratif hingga sanksi berat.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan melakukan penindakan. Bahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tetap melanggar ketentuan ini," pungkas Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 7Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 8Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









