Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraan WNI yang Masuk Dinas Militer AS dan Rusia

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan akan segera menindaklanjuti kabar adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam dinas militer di Amerika Serikat dan Rusia.
Langkah ini diambil menyusul ramainya pemberitaan mengenai Kezia Syifa yang bergabung dengan tentara Amerika Serikat, serta sejumlah nama lain yang diduga menjadi tentara bayaran di Rusia. Yusril menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow untuk memverifikasi data tersebut.
Menanggapi polemik status kewarganegaraan para individu tersebut, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak terjadi secara otomatis. Meskipun Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan WNI kehilangan statusnya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden, proses tersebut harus melalui prosedur administratif.
"Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Norma undang-undang tersebut harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang bersangkutan," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses pencabutan kewarganegaraan memerlukan penelitian dan verifikasi mendalam. Jika hasil pemeriksaan membuktikan seorang WNI benar-benar masuk militer asing tanpa izin resmi, barulah Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri.
Keputusan tersebut kemudian wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum tetap. Selama keputusan tersebut belum diterbitkan, individu yang bersangkutan secara hukum masih dianggap sebagai WNI.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berspekulasi namun tetap proaktif dalam menjalankan amanat undang-undang.
"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 2BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 3Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 4Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Stabil Hari Ini, Termahal Rp13,7 Juta per Suku
- 6Update Harga Terbaru Emas Perhiasan Palembang Rabu 4 November 2026
- 7Daftar Hari Besar Nasional November 2026, Cek Tanggal Merah dan Hari Liburnya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 4 November 2026, Aries hingga Leo Punya Peluang Baru
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









