Sumsel

6.000 Hektare Kawasan Kumuh di Sumsel, Disperkim Ungkap Hampir Setengah Juta Rumah Tak Layak Huni

Maman Suparman | 11 Desember 2025, 21:00 WIB
6.000 Hektare Kawasan Kumuh di Sumsel, Disperkim Ungkap Hampir Setengah Juta Rumah Tak Layak Huni

AKURAT.CO SUMSEL Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi pekerjaan besar di sektor permukiman.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Sumsel, Novian Aswardani, mengungkapkan bahwa sekitar 6.000 hektare kawasan pemukiman tercatat masuk kategori kumuh.

Bahkan hampir setengah juta unit rumah di Bumi Sriwijaya berada dalam kondisi tidak layak huni.

“Hingga akhir November 2025, kami telah memperbaiki 4.325 rumah. Angka ini melampaui target awal 2.500 unit,” kata Novian, Kamis (11/12/2025).

Menurut Novian, sejumlah indikator menunjukkan Sumsel menghadapi tantangan serius. Selain 6.000 hektare kawasan kumuh, backlog kepemilikan rumah mencapai 348.051 unit, sementara backlog rumah tidak layak huni (RTLH) tercatat sebanyak 495.204 unit.

Baca Juga: Terlibat Peredaran 4 Kg Sabu dan 23 Ribu Ekstasi, Dua Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati

“Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak agar perumahan layak huni dapat terwujud, terutama dalam mendukung target nasional pembangunan 3 juta rumah,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa upaya pengentasan kawasan kumuh kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Program 3 juta rumah dari pemerintah pusat menjadi dorongan untuk mempercepat penataan permukiman.

“Pembangunan permukiman tidak hanya memperbaiki rumah yang rusak, tetapi juga menyasar fasilitas dasar seperti sanitasi, jalan lingkungan, dan akses air bersih,” ujarnya.

Edward mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program CSR, yang turut serta membantu perbaikan kawasan kumuh di Sumsel. Ia berharap langkah bersama ini dapat mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah pemerataan pembangunan dan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan keadilan dalam akses tempat tinggal layak,” tambahnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia