Mediasi Buntu, Kemendagri Putuskan Batas Wilayah Muba dan Muratara

AKURAT.CO SUMSEL Konflik perbatasan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya menemui titik terang setelah mediasi di tingkat daerah gagal.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil alih keputusan untuk menyelesaikan sengketa wilayah tersebut.
Menurut Giri, Ketua DPD PDIP Sumsel, Kemendagri memiliki wewenang penuh untuk menetapkan garis batas wilayah jika mediasi tidak mencapai kesepakatan.
"Satu-satunya solusi ketika mediasi gagal dan Mendagri sudah mengambil keputusan," katanya, Senin (4/8/2025).
Giri menjelaskan, jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Kemendagri, langkah selanjutnya adalah menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Warga Palembang Laporkan Tuduhan Pencurian Kucing di Media Sosial
"Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, maka Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) bisa dibatalkan, dan perundingan dapat dimulai kembali dari awal.
Namun, jika perundingan tetap tidak menemukan titik temu, Kemendagri tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan batas wilayah secara final.
Konflik perbatasan ini sebelumnya sudah diupayakan penyelesaiannya oleh pemerintah provinsi.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, telah mengirimkan surat ke Kemendagri pada 11 Juni 2020 dengan Nomor surat: 136/1424/2020, perihal segmen perbatasan antar kabupaten di Sumsel, sebagai tindak lanjut atas kebuntuan di tingkat lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









